Karantina Lampung Gagalkan Perdagangan Satwa Liar
Bandar Lampung, NU Media Jati Agung ā Karantina Lampung gagalkan perdagangan satwa liar berupa burung elang dan anak monyet tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (4/3/2026).
Petugas menghentikan pengiriman saat memeriksa kendaraan di pintu masuk Seaport Intradiction.
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni langsung bergerak. Mereka menghentikan satu unit bus yang hendak menyeberang.
Setelah itu, petugas menemukan satwa dilindungi di dalam kendaraan tersebut.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan pengungkapan kasus itu kepada awak media.
“Petugas kami bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan pengiriman tujuh ekor burung elang dan 13 ekor anak monyet ilegal di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni,” kata Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, dalam keterangan yang diterima di Bandar Lampung, Rabu.
Satwa Ditemukan dalam Bus Tujuan Tangerang
Petugas memeriksa isi bus secara menyeluruh. Mereka menemukan dua ekor elang dewasa dan lima ekor anakan dalam satu kardus. Selain itu, petugas juga menemukan 13 ekor anak monyet dalam tiga keranjang.
“Seluruhnya ditemukan dalam satu unit bus dan diduga hendak dikirim ke Tangerang,” kata dia.
Tidak Miliki Dokumen Resmi
Petugas kemudian memeriksa dokumen pengiriman. Namun, mereka tidak menemukan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN). Karena itu, pengiriman tersebut melanggar aturan karantina.
“Kami tegaskan bahwa setiap pengiriman hewan wajib memenuhi persyaratan karantina dan dokumen resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,ā kata dia.
Satwa Dilindungi dan Ancaman Hukum
Donni menjelaskan bahwa burung elang termasuk satwa dilindungi. Satwa ini berperan sebagai predator puncak dalam rantai makanan. Oleh sebab itu, keberadaannya menjaga keseimbangan ekosistem.

Ia menegaskan bahwa primata membantu penyebaran biji dan regenerasi hutan. Jika pelaku mengambil anakan dari alam, populasi satwa bisa menurun drastis.
“Begitu pula primata yang ikut diamankan juga berkontribusi dalam penyebaran biji dan regenerasi hutan. Pengambilan satwa dari alam, khususnya anakan, dapat berdampak serius terhadap populasi mereka di habitat asli,” kata dia.
Ia juga menyebut pemerintah telah menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Regulasi itu menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi.
“Dalam regulasi terbaru tersebut ditegaskan larangan menangkap, memiliki, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara dan denda,” kata dia.
Aparat Telusuri Jaringan Pengirim
Dalam pemeriksaan awal, sopir bus mengaku menerima permintaan sehari sebelumnya. Ia diminta membawa kardus dan keranjang berisi satwa ke Tangerang.
“Saat ini aparat masih mendalami keterangan tersebut guna menelusuri pihak pengirim dan penerima,” kata dia.
Petugas kemudian menitipkan seluruh satwa ke fasilitas aviary milik Jaringan Satwa Indonesia (JSI). Tim medis memeriksa kondisi satwa dan melakukan pemantauan kesehatan.
“Penindakan ini diharapkan menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan satwa liar dan menjaga keberlanjutan ekosistem Indonesia,” kata dia.
(Ahmad Royani, S.H.I.,)


