Jakarta – Sidang Dugaan Korupsi Akuisisi PT JN oleh PT ASDP
JAKARTA, NU MEDIA JATI AGUNG, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoal keputusan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) yang tetap memasukkan kapal karam ke daftar aset yang mereka beli dari PT Jembatan Nusantara (JN). Selain itu, jaksa juga mempertanyakan proses penilaian yang dilakukan penilai publik.
Jaksa mengajukan pertanyaan tersebut kepada Endra Supriyanto, penilai publik dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU Cabang Bandar Lampung. Sementara itu, Endra hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025).
Jaksa Soroti Kapal Karam
Dalam persidangan, jaksa kemudian menyoroti penilaian terhadap kapal Jembatan Musi II. Endra menilai kapal itu bernilai Rp1.794.500.000 dengan pendekatan pasar pada 11 Juni 2021. Padahal, kapal itu sudah tenggelam enam hari sebelumnya, tepatnya 5 Juni 2021.
Jaksa lalu mempertanyakan alasan Endra memberi nilai pasar pada kapal yang jelas-jelas tenggelam.
“Kapal Jembatan Musi II, pendekatan pasar Rp1.794.500.000. Penilaian ini tanggal 11 Juni 2021. Faktanya kapal tenggelam tanggal 5 Juni. Kok bisa masuk begitu, Pak? Apakah kapal karam masih punya nilai pasar?” tanya jaksa di ruang sidang.
Untuk memperkuat argumen, jaksa menunjukkan pemberitaan yang memuat informasi kandasnya kapal itu di bagian timur Pulau Suwangi akibat kabut tebal, hujan lebat, dan angin kencang. Selain itu, laporan ANTARA menyebut kapal penumpang itu tenggelam pada 6 Mei 2021 sekitar pukul 11.40 WITA.
Penjelasan Endra
Endra lalu menjawab bahwa ia menilai kapal tersebut berdasarkan data per 31 Desember 2020.
“Kami melakukan penilaian dengan cut off 31 Desember 2020,” ujar Endra.
Pernyataan itu segera memicu pertanyaan lanjutan dari jaksa. Menurut barang bukti, KJPP MBPRU menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT JN dan PT ASDP pada Maret 2021. Oleh karena itu, jaksa merasa tanggal cut off yang Endra gunakan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kenapa cut off laporan 31 Desember 2020? Siapa yang meminta? Perjanjian terjadi bulan Maret. Kerangka Acuan Kerja (KAK) juga baru dibaca sekitar itu, dan hasil pekerjaan keluar 11 Juni 2021. Kenapa cut off date di Desember 2020, tidak sesuai realita?” desak jaksa.
Endra kemudian menjelaskan bahwa ia memakai data laporan keuangan PT JN. Namun demikian, jaksa membantah dengan menunjukkan dokumen yang menyatakan penilaian itu untuk kebutuhan akuisisi, bukan sekadar laporan keuangan.
Saksi Lain Ungkap Fakta Baru
Kokoh Pribadi, penilai publik di KJPP MBPRU yang juga hadir sebagai saksi, selanjutnya menambahkan keterangan. Ia mengatakan kapal Jembatan Musi II memang karam saat tim penilai bekerja, namun pihak terkait sudah memperbaikinya dan mengoperasikannya kembali.
Dengan demikian, pernyataan itu mengungkap fakta bahwa meski kapal sempat karam, pihak pembeli tetap menghitungnya sebagai aset dalam akuisisi.
Latar Belakang Akuisisi PT JN
Kasus ini pada dasarnya masuk dalam penyelidikan dugaan korupsi pada proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
PT ASDP sebagai BUMN di bidang transportasi penyeberangan membeli PT JN pada 2022. PT JN memiliki sejumlah kapal feri, termasuk kapal yang sudah tua dan membutuhkan perbaikan besar.
Selain itu, beberapa saksi menyebut ASDP juga membeli kapal bekas dengan kondisi fisik buruk. Akibatnya, publik mempertanyakan kelayakan dan alasan manajemen mengambil keputusan pembelian tersebut.
Kritik Publik
Sejumlah warga kemudian mengkritik pengelolaan aset negara. Mereka menyebut kapal yang ASDP beli sebagai “kapal busuk” dan “kapal tua berkarat.” Bahkan, sebagian warga mengimbau penumpang untuk menghindari kapal-kapal tersebut jika beroperasi.
Kritik itu pada akhirnya menggambarkan kekhawatiran publik bahwa manajemen ASDP tidak mempertimbangkan kelayakan operasional. Oleh sebab itu, keputusan pembelian berisiko membebani keuangan perusahaan dan mengancam keselamatan penumpang.
Potensi Kerugian Negara
Penyidik akhirnya memperkirakan negara menanggung kerugian sekitar Rp1,25 triliun dalam kasus ini. Jumlah itu mencakup dugaan pembengkakan harga aset, pembelian kapal yang tidak layak, dan hilangnya nilai aset akibat karamnya kapal Jembatan Musi II.

