NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Kamis Beradat Dorong Siswa Kenali Bahasa Daerah Lampung

Kebijakan Kamis Beradat di Lingkungan Pendidikan

Bandar Lampung, NU Media Jati Agung— Kamis Beradat yang diterapkan Pemerintah Provinsi Lampung memberikan dampak positif terhadap kemampuan siswa dalam mengenal dan menggunakan bahasa daerah.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung menilai kebijakan ini memperkuat kompetensi berbahasa sekaligus melestarikan budaya lokal di lingkungan sekolah.

Selain itu, kebijakan Kamis Beradat mendorong pembiasaan penggunaan bahasa Lampung sejak usia dini. Oleh karena itu, satuan pendidikan berperan aktif menanamkan identitas budaya daerah melalui aktivitas belajar sehari-hari.

Disdikbud Nilai Dampak Positif bagi Kompetensi Siswa

Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico menjelaskan kebiasaan berbahasa Lampung di sekolah memberikan pengaruh nyata terhadap peningkatan kompetensi siswa.

“Kebiasaan berbahasa Lampung di lingkungan sekolah berdampak positif terhadap peningkatan kompetensi siswa dalam mengenal dan menggunakan bahasa daerah,” kata Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico di Bandar Lampung, dikutip dari Antara News Lampung, Ahad (18/1/2026).

Dengan kebiasaan tersebut, siswa tidak hanya memahami bahasa daerah secara teoritis, tetapi juga mempraktikkannya dalam interaksi sehari-hari.

Upaya Pemprov Lampung Lestarikan Budaya Daerah

Thomas Amirico menegaskan kebijakan Kamis Beradat menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Lampung membiasakan masyarakat menggunakan bahasa Lampung, khususnya di lingkungan kantor pemerintahan dan satuan pendidikan.

“Kebijakan ini juga dapat memperkuat pelestarian budaya daerah sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan melalui penggunaan bahasa dan batik Lampung di lingkungan pemerintahan dan pendidikan,” kata dia.

Selain bahasa, penggunaan batik bermotif khas Lampung ikut memperkuat identitas budaya daerah di ruang publik.

Implementasi Kamis Beradat Sejak Tahun Lalu

Disdikbud Lampung telah menjalankan kebijakan Kamis Beradat sejak tahun lalu. Kebijakan ini mewajibkan pegawai dan peserta didik menggunakan bahasa Lampung dalam aktivitas formal maupun nonformal setiap Kamis.

“Jadi dari tahun lalu setiap hari Kamis, dalam kegiatan seremonial maupun keseharian, siswa diwajibkan menggunakan bahasa Lampung. Harapannya anak-anak dapat mengenal budaya daerah, khususnya bahasa Lampung,” kata dia.

Dengan penerapan rutin, siswa secara bertahap terbiasa berkomunikasi menggunakan bahasa daerah.

Instruksi Gubernur Perkuat Landasan Kebijakan

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat.

Ingub ini mewajibkan penggunaan bahasa daerah dan pemakaian batik khas Lampung setiap Kamis di lingkungan kantor pemerintahan dan lembaga pendidikan.

Pemerintah provinsi menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam melestarikan kebudayaan lokal.

Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dalam memperkuat identitas adat sebagai bagian dari khazanah budaya nusantara. (ARIF)