Jalan Rusak Tubaba Kembali Jadi Sorotan
Tulang Bawang Barat, NU Media Jati Agung – Kondisi jalan rusak di Kabupaten Tulang Bawang Barat kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan maut terjadi di ruas jalan Panaragan Jaya.
Peristiwa itu memicu kritik keras dari masyarakat karena pemerintah belum menunjukkan langkah serius untuk menangani kerusakan infrastruktur jalan yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Selain itu, masyarakat lebih sering mendengar janji perbaikan jalan dalam pidato dibanding melihat perbaikan langsung di lapangan.
Saat masa kampanye berlangsung, para pejabat terus menyampaikan janji pembangunan infrastruktur kepada masyarakat.
Mereka juga menjadikan jalan mulus sebagai prioritas utama pembangunan daerah.
Namun kini, masyarakat justru menghadapi kondisi berbeda. Jalan berlubang, aspal mengelupas, serta genangan air masih mengancam keselamatan pengguna jalan setiap hari.
Kritik Masyarakat terhadap Janji Infrastruktur
Masyarakat mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap janji pembangunan yang pernah muncul saat pemilihan.
Hingga saat ini, jalan rusak masih tersebar di sejumlah wilayah Tulang Bawang Barat.
Selain itu, konten kreator Tubaba, Herwanto atau Paman Acong, juga menyampaikan kritik terhadap kondisi jalan di daerah tersebut.
Ia menyampaikan keresahan masyarakat kecil yang selama ini hanya mendapat perhatian saat pesta demokrasi berlangsung.
Paman Acong juga menyoroti kondisi jalan yang terus mengancam keselamatan masyarakat setiap hari.
βApa harus menunggu keluarga pejabat menjadi korban baru jalan diperbaiki?β
Kalimat tersebut menunjukkan rasa kecewa masyarakat terhadap lambannya penanganan jalan rusak di daerah tersebut.
Jalan Rusak Mengancam Keselamatan Warga
Setiap hari, masyarakat melintasi jalan berlubang dengan risiko kecelakaan yang tinggi.
Anak sekolah, pengendara motor, hingga masyarakat umum harus menghadapi kondisi jalan yang tidak layak.
Selain itu, banyak pengendara terus menghindari lubang yang menyerupai jebakan di tengah jalan.
Kondisi itu kemudian memicu kecelakaan yang terus berulang di sejumlah titik jalan rusak.

Aturan Hukum tentang Jalan Rusak
Pemerintah memiliki kewajiban untuk memperbaiki jalan rusak sesuai regulasi yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 24 ayat (1) menegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi memicu kecelakaan.
Selain itu, Pasal 24 ayat (2) mewajibkan penyelenggara jalan memasang tanda atau rambu apabila perbaikan belum berlangsung.
Karena itu, jalan rusak tanpa penanganan dan tanpa tanda peringatan dapat memunculkan persoalan hukum serta tanggung jawab moral pemerintah terhadap keselamatan masyarakat.
Infrastruktur Jalan Menjadi Hak Dasar Masyarakat
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga menegaskan bahwa infrastruktur jalan memiliki peran penting untuk mendukung keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat.
Artinya, pembangunan jalan tidak hanya berkaitan dengan proyek fisik, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh akses transportasi yang aman dan layak.
Ketua DPD JPKP Tubaba Soroti Kritik Masyarakat
Ketua DPD JPKP Tulang Bawang Barat, Wawan Hidayat, menilai kritik masyarakat tidak boleh menjadi alasan untuk menyerang masyarakat secara politik.
Menurutnya, kritik masyarakat merupakan alarm sosial yang menunjukkan harapan terhadap perubahan pembangunan di Tubaba masih tetap ada.
Selain itu, pemerintah daerah juga perlu membuka ruang terhadap kritik masyarakat.
Sebab pembangunan harus hadir dalam bentuk nyata dan masyarakat harus merasakan manfaatnya secara langsung.
βPembangunan harus hadir dalam bentuk nyata yang bisa dirasakan masyarakat.β
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak meminta kemewahan. Masyarakat hanya menginginkan jalan yang layak serta keselamatan yang terjamin.
Karena itu, pemerintah daerah perlu segera melakukan evaluasi dan mempercepat perbaikan jalan rusak demi keselamatan masyarakat Tulang Bawang Barat.
(Ahmad Royani, S.H.I)

