NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Isu PIP-KIP Kadafi Dibantah, Kuasa Hukum Soroti Konflik

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Penyalahgunaan PIP-KIP

Bandar Lampung, NU Media Jati Agungisu PIP-KIP Kadafi memicu bantahan tegas dari tim kuasa hukum M. Kadafi dari Sopian Sitepu & Partners.

Mereka menyampaikan hak jawab atas tudingan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang muncul dalam aksi demonstrasi di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 6 Mei 2026.

Selain itu, tim kuasa hukum menegaskan seluruh tuduhan terhadap Kadafi tidak memiliki dasar hukum maupun fakta yang valid.

Oleh karena itu, mereka menilai narasi yang beredar hanya berupa asumsi dan berpotensi merugikan nama baik kliennya.

Pihak kuasa hukum kemudian menjelaskan posisi kliennya dalam isu tersebut.

โ€œSeluruh tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Itu merupakan bentuk fitnah yang merugikan klien kami,โ€ tulis kuasa hukum.

Klaim Kawal Program Tepat Sasaran

Selanjutnya, tim kuasa hukum menyatakan Kadafi aktif mengawal pelaksanaan program pemerintah, khususnya PIP dan KIP Kuliah.

Dengan demikian, Kadafi mendorong program tersebut berjalan tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, Kadafi juga membuka ruang aspirasi masyarakat guna mencegah potensi penyimpangan dalam penyaluran bantuan pendidikan.

Oleh sebab itu, mereka menilai tudingan yang muncul tidak mencerminkan fakta sebenarnya.

Suara Pemilu Jadi Bukti Kepercayaan Publik

Lebih lanjut, kuasa hukum menanggapi tudingan yang menyebut pihak tertentu memanfaatkan program tersebut untuk kepentingan elektoral pada Pemilu Legislatif 2024.

Namun demikian, mereka menilai tudingan itu hanya berupa asumsi tanpa pijakan hukum.

Mereka kemudian menegaskan bahwa capaian suara Kadafi menunjukkan kepercayaan publik terhadap kinerjanya, bukan hasil praktik yang dituduhkan.

Gambar Artikel

Kuasa Hukum Soroti Motif di Balik Isu

Selain membantah tudingan, kuasa hukum juga mengungkap indikasi bahwa isu yang berkembang tidak berdiri sendiri.

Bahkan, mereka menduga konflik internal keluarga turut melatarbelakangi kemunculan tudingan tersebut.

Kuasa hukum kemudian menjelaskan konteks dugaan tersebut.

โ€œAda indikasi kuat bahwa narasi yang dibangun berkaitan dengan konflik internal keluarga. Membawa persoalan pribadi ke ruang publik adalah tindakan tidak etis dan berpotensi melanggar hukum,โ€ lanjut pernyataan tersebut.

Publik Diminta Verifikasi Informasi

Di samping itu, kuasa hukum mengingatkan publik agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Sebab, tindakan tersebut dapat memicu konsekuensi hukum, termasuk pencemaran nama baik.

Oleh karena itu, mereka menegaskan kesiapan untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak yang menyebarkan fitnah.

Massa Desak Pengusutan Kasus

Sebelumnya, sekelompok massa yang mengatasnamakan Indonesia Muda menggelar aksi di depan gedung KPK.

Mereka mendesak aparat segera mengusut dugaan politisasi bantuan pendidikan yang menyeret nama anggota DPR.

Namun hingga kini, pihak KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut atas tuntutan tersebut.

(Ahmad Royani, S.H.I)