NU MEDIA JATI AGUNG

🗓️ 21, Agustus 2025   |   ✍️ Arif Riana

Lampung Tengah, NU Media Jati Agung IRT di Lampung Tengah mencuri motor di depan konter handphone. Polisi menegaskan kasus ini sebagai bentuk kelalaian korban sekaligus tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius.

Kronologi IRT Lampung Tengah Curi Motor

Kasus pencurian ini melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial AA (33). Kejadian berlangsung pada 8 Desember 2024 di wilayah Lampung Tengah. Saat itu, korban meninggalkan sepeda motor dalam keadaan kunci masih tersimpan di dashboard.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, menjelaskan bagaimana pelaku memanfaatkan situasi tersebut.

“AA mencuri motor karena korban teledor. Mengetahui kunci motor ada di dashboard, pelaku langsung membawanya kabur,” kata Yuni, Rabu (20/8/2025).

Peristiwa ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat saat memarkir kendaraan. Polisi menekankan, kelalaian kecil dapat memberi kesempatan bagi pelaku kejahatan.

Motif Pelaku Menurut Polisi

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa motor hasil curian tidak dijual. AA justru memakainya untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku ini pakai motor untuk keperluan sehari-hari, termasuk antar anaknya sekolah. Jadi memang karena ingin punya motor,” jelas Yuni.

Polisi menilai, motif pelaku bukan semata-mata mencari keuntungan finansial, melainkan kebutuhan pribadi. Namun, tindakan tersebut tetap masuk dalam kategori tindak pidana pencurian.

Penangkapan Tanpa Perlawanan

Tim kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Trimurjo. Penangkapan berlangsung pada Selasa (19/8/2025) malam pukul 20.00 WIB.

Dalam operasi itu, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor dengan nomor polisi BE 2772 GP. Penangkapan berlangsung lancar tanpa adanya perlawanan dari pelaku.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Kini AA sudah berada di tahanan Mapolda Lampung. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 7 tahun penjara.

Kasus ini menegaskan kembali komitmen kepolisian untuk menindak pelaku kejahatan di wilayah Lampung. Selain itu, aparat juga mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati dalam menjaga barang pribadi, khususnya kendaraan bermotor.

Imbauan Polisi kepada Masyarakat

Kombes Yuni juga mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan kendaraan terkunci rapat saat diparkir. Keamanan pribadi menjadi tanggung jawab bersama. Polisi menegaskan, kelalaian sering kali membuka celah bagi tindak kriminal.

Selain itu, kepolisian berkomitmen meningkatkan patroli dan sosialisasi terkait pencegahan pencurian kendaraan bermotor. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya kewaspadaan di ruang publik.

Respons Masyarakat

Kasus ini memunculkan beragam respons dari warga sekitar. Sebagian warga menyayangkan tindakan pelaku, terutama karena ia seorang ibu rumah tangga. Namun, warga juga menilai peristiwa ini sebagai pengingat agar tidak mengabaikan aspek keamanan.

Banyak pihak menilai bahwa tindakan nekat AA dipicu oleh kebutuhan. Akan tetapi, hukum tetap berlaku sama bagi siapa pun. Polisi menegaskan, rasa kasihan tidak bisa menghapus tindak pidana pencurian.

Pentingnya Kewaspadaan dan Edukasi Hukum

Peristiwa pencurian motor di Lampung Tengah menjadi cermin bahwa faktor kelalaian dan kebutuhan ekonomi bisa memicu kejahatan. Polisi berharap masyarakat tidak hanya menjaga barang pribadi, tetapi juga memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bersama bahwa kejahatan, meski tampak sederhana, dapat berdampak besar pada kehidupan pelaku maupun korban. Dengan peningkatan kesadaran hukum dan kedisiplinan, angka pencurian kendaraan bermotor di masyarakat bisa ditekan.