Oleh: Kang WeHa
Tulang Bawang Barat, NU Media Jati Agung— Demokrasi tidak runtuh dalam satu hari. Ia retak pelan-pelan—dimulai dari hal yang terlihat administratif, tetapi sesungguhnya menyentuh fondasi moral.
Dugaan penggunaan ijazah tidak sah oleh anggota legislatif di Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah salah satu ujian itu.
Penetapan EF sebagai tersangka oleh penyidik Polda Lampung memang menandai kemajuan proses hukum.
Namun pertanyaan yang lebih besar justru muncul setelahnya: apakah perkara ini akan berhenti pada satu nama, atau berani menelusuri seluruh mata rantai yang memungkinkan dokumen itu terbit dan lolos verifikasi?
Karena satu hal pasti—dokumen tidak pernah berdiri sendiri.
Tidak Ada Pengguna Tanpa Sistem yang Memungkinkan
Dalam setiap dugaan dokumen tidak sah, selalu ada tiga kemungkinan peran: pembuat, pengguna, dan pihak yang meloloskan.
Jika dugaan ini terbukti, maka publik berhak mengetahui apakah ini tindakan personal yang menyimpang, atau gejala dari celah sistem yang lebih luas.
Ijazah bukan sekadar kertas formalitas. Ia adalah syarat konstitusional untuk maju sebagai calon wakil rakyat. Jika syarat dasar itu dipertanyakan, maka yang terguncang bukan hanya individu, tetapi legitimasi kelembagaan.
Sebagai anggota di DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, posisi tersebut membawa amanah politik. Kepercayaan publik tidak dibangun dari pidato, tetapi dari kejujuran awal saat memenuhi syarat pencalonan.
Jika benar terjadi penggunaan ijazah tidak sah, maka pertanyaannya bukan hanya “siapa yang memakai”, tetapi juga “siapa yang memungkinkan”.
Demokrasi Bukan Sekadar Menang Pemilu
Banyak orang mengira demokrasi selesai saat hasil pemilu diumumkan. Padahal demokrasi justru diuji setelahnya—ketika integritas pejabat publik menghadapi sorotan.
Jabatan publik bukan sekadar kedudukan administratif. Ia adalah kontrak sosial. Rakyat memberikan suara dengan asumsi bahwa setiap syarat telah dipenuhi secara sah. Jika asumsi itu goyah, maka kepercayaan ikut tergerus.
Lebih jauh lagi, partai politik memiliki tanggung jawab moral. Proses rekrutmen kader tidak boleh berhenti pada elektabilitas.
Verifikasi internal harus menjadi benteng pertama sebelum dokumen masuk ke tahapan resmi. Tanpa itu, demokrasi berubah menjadi sekadar prosedur, bukan nilai.

Jangan Berhenti di Hilir
Sejarah penegakan hukum kerap menunjukkan pola yang sama: satu nama diumumkan, proses berjalan, publik tenang, lalu perkara meredup. Jika itu terjadi, maka pesan yang tersisa adalah bahwa sistem terlalu besar untuk disentuh.
Padahal, jika memang ada produksi atau fasilitasi dokumen tidak sah, maka kecil kemungkinan prosesnya tunggal. Ada administrasi, ada verifikasi, ada tahapan yang dilewati.
Karena itu, pengusutan tidak boleh berhenti di hilir. Ia harus berani naik ke hulu.Jika ada pembiaran, harus diungkap. Jika ada kelalaian sistemik, harus diperbaiki. Jika ada peran bersama, harus dipertanggungjawabkan.
Transparansi bukan sekadar formalitas hukum. Ia adalah syarat pemulihan kepercayaan.
Tanggung Jawab Moral Lebih Tinggi dari Proses Hukum
Dalam demokrasi modern, pejabat publik yang menghadapi perkara serius sering memilih menonaktifkan diri sementara demi menjaga marwah lembaga. Langkah itu bukan pengakuan bersalah, melainkan bentuk tanggung jawab etis.
Karena lembaga lebih besar dari individu.
Jika proses hukum berjalan panjang sementara jabatan tetap aktif tanpa refleksi moral, maka publik akan menilai bahwa kekuasaan lebih diprioritaskan daripada integritas.
Tubaba Sedang Menguji Dirinya Sendiri
Kasus ini bukan hanya soal satu kursi legislatif. Ini adalah ujian bagi sistem politik lokal, bagi partai, bagi mekanisme verifikasi, dan bagi keberanian aparat penegak hukum.
Jika hukum berhenti pada satu nama tanpa membuka keseluruhan rangkaian, publik bisa menyimpulkan bahwa keadilan berjalan setengah hati.
Namun jika rantai itu dibuka secara utuh—tanpa pandang bulu—maka inilah momentum bersih-bersih yang sesungguhnya.
Pada akhirnya, Kabupaten Tulang Bawang Barat tidak sedang mengadili satu orang.
Tubaba sedang menguji keberanian sistemnya sendiri. (Kang WeHa).

