NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

DPRD Tubaba, EF Tersangka Ijazah Palsu, KPP-HAM & JPKP Awasi Proses Hukum

Bandar Lampung, NU Media Jati Agung — Anggota DPRD Tubaba inisial EF kini resmi jadi tersangka dugaan ijazah palsu, sementara KPP-HAM Lampung dan JPKP Tubaba berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas tanpa kompromi.

Penetapan Tersangka oleh Polda Lampung

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung resmi menerbitkan surat penetapan tersangka bernomor B/207/II/Subdit-IV/2026/Reskrimsus tertanggal 13 Februari 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dalam dokumen itu, penyidik menetapkan anggota DPRD Tubaba dari Partai Demokrat berinisial EF sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Kasus ini berkaitan dengan penggunaan ijazah Paket C setara SMA Tahun Pelajaran 2021/2022 yang diduga tidak sah dan digunakan sebagai syarat pencalonan legislatif periode 2024–2029.

Rujukan penetapan tersangka meliputi:

Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XI/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA LAMPUNG, 20 November 2025

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/68/XII/Subdit-IV/2025/Reskrimsus, 28 November 2025

Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/06/II/Subdit-IV/2026/Reskrimsus, 13 Februari 2026

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari temuan DPD JPKP Tubaba terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh EF.

Berdasarkan temuan itu, JPKP memberi kuasa dengan Nomor 012/KPP-HAM/LPG-TB/XI/2025 kepada KPP-HAM Lampung, yang kemudian melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian.

Proses hukum berjalan sejak November 2025 hingga penetapan status tersangka pada Februari 2026.

KPP-HAM Lampung aktif mendorong kepolisian untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh, karena dugaan penggunaan ijazah palsu berindikasi tindakan terorganisir, bukan perbuatan tunggal.

Gambar Artikel

Analisis KPP-HAM Lampung

KPP-HAM Lampung menilai penting mendalami kemungkinan adanya rangkaian peran yang saling terkait:

  • Pihak yang memalsukan atau menerbitkan ijazah palsu
  • Pihak yang menggunakan ijazah sebagai syarat pencalonan legislatif
  • Pihak yang meloloskan dokumen saat verifikasi administratif

Konstruksi ini mengarah pada tindak pidana bersama (medepleger), di mana lebih dari satu orang berperan aktif, sesuai Pasal 55 KUHP.

Direktur Eksekutif KPP-HAM Lampung, Yulizar R. Husin, menegaskan:

“Jika terdapat pihak yang memalsukan, pihak yang menggunakan, dan pihak yang meloloskan dalam proses verifikasi, maka ini bukan perbuatan individual. Ini adalah rangkaian perbuatan pidana yang harus diungkap secara utuh agar hukum tidak berhenti pada satu orang saja,” Tegas Yulizar, Sabtu (14/2/2026).

Yulizar menambahkan, penegakan hukum seluruh pihak yang terlibat menjaga integritas pejabat publik, kepercayaan masyarakat, dan wibawa hukum.

Apresiasi Kepolisian dan Sikap Tegas KPP-HAM

KPP-HAM Lampung menyampaikan apresiasi atas sikap tegas Subdit IV Reskrimsus Polda Lampung, yang responsif dan konsisten menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Ini menyangkut integritas pejabat publik dan kualitas demokrasi. Kami tidak ingin ada celah bagi praktik manipulasi dokumen untuk meraih jabatan publik. Proses hukum harus berjalan transparan dan tanpa intervensi,” tegas Yulizar.

Ancaman Hukum bagi Pengguna Ijazah Palsu

Sementara itu, Kasus ini merujuk pada Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Aturan tersebut mengancam setiap orang yang menggunakan ijazah palsu dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Pesan Tegas KPP-HAM Lampung dan JPKP Tubaba

Lebih lanjut, KPP-HAM Lampung dan JPKP Tubaba bersinergi menegaskan supremasi hukum tanpa pandang bulu. Mereka menolak menjadikan jabatan publik sebagai ruang kompromi atas pelanggaran hukum dan berkomitmen mengawasi proses ini sampai tuntas. (ARIF)