NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

IGD RSUDAM Jelaskan Kriteria Pasien Sesuai Permenkes 47

Penjelasan Resmi RSUDAM Terkait Pelayanan IGD

Bandar Lampung, NU Media Jati Agung– IGD RSUD Abdoel Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung melayani pasien dengan kondisi gawat darurat sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018.

Humas RSUDAM, Desy Yuanita, SKM., M.Kes, menyampaikan penjelasan tersebut sebagai edukasi publik agar masyarakat memahami fungsi dan batasan layanan Instalasi Gawat Darurat.

IGD Menangani Kondisi yang Mengancam Nyawa

Desy Yuanita menjelaskan bahwa IGD secara khusus menangani kondisi medis yang mengancam nyawa atau berpotensi menyebabkan kecacatan jika pasien tidak segera menerima tindakan medis.

Oleh karena itu, rumah sakit menerapkan standar kegawatdaruratan secara ketat sesuai regulasi.

“Pasien gawat darurat adalah orang yang berada dalam ancaman kematian atau kecacatan dan membutuhkan tindakan medis segera. Oleh karena itu, pelayanan di IGD harus memenuhi kriteria kegawatdaruratan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Desy, Selasa (13/12/2025).

Kriteria Medis Pasien IGD Berdasarkan Permenkes

Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 menetapkan sejumlah kriteria medis yang harus terpenuhi agar pasien memperoleh layanan IGD.

Kriteria tersebut meliputi kondisi yang mengancam nyawa, gangguan jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, serta kebutuhan tindakan medis segera.

Dengan demikian, dokter IGD melakukan penilaian medis secara langsung sebelum menentukan status kegawatdaruratan pasien.

Tidak Semua Keluhan Mendapat Jaminan BPJS di IGD

Desy juga menegaskan bahwa tidak semua keluhan kesehatan dapat tertangani di IGD dan mendapat jaminan BPJS Kesehatan.

Dokter menetapkan status gawat darurat berdasarkan pemeriksaan medis sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan serta Permenkes Nomor 47 Tahun 2018.

“Sering kali masyarakat menganggap semua kondisi yang dirasakan berat bisa langsung ditangani di IGD. Padahal, dalam konteks JKN, ada kriteria medis yang harus dipenuhi agar layanan tersebut dapat dijamin BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Klarifikasi Penanganan Pasien RN di IGD RSUDAM

Terkait kasus RN (63) yang viral di media sosial Instagram melalui akun NP pada 13 Desember 2025, RSUDAM menyampaikan klarifikasi sekaligus edukasi kepada masyarakat.

Manajemen rumah sakit memastikan seluruh tenaga medis menjalankan prosedur sesuai regulasi.

“Kami memastikan bahwa penanganan terhadap pasien RN telah dilakukan sesuai dengan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 dan prosedur medis yang berlaku,” kata Desy.

Fakta Medis Penanganan Pasien RN

RSUDAM memaparkan sejumlah fakta penanganan pasien RN di IGD, antara lain pemeriksaan laboratorium, pemasangan infus, serta pemberian obat anti nyeri. Selain itu, dokter IGD melakukan konsultasi dengan dokter spesialis onkologi.

Tim medis juga menyarankan pemasangan Nasogastric Tube (NGT) dan pemberian nutrisi melalui NGT. Keluarga pasien menyetujui tindakan tersebut dan menerima edukasi perawatan NGT.

Selanjutnya, dokter membekali pasien dengan resep obat lanjutan untuk perawatan di rumah.

Dasar Medis Pemulangan Pasien dari IGD

Desy menjelaskan bahwa dokter mengambil keputusan pemulangan pasien berdasarkan pertimbangan medis objektif, kondisi pasien yang stabil, serta kesiapan keluarga dalam melanjutkan perawatan di rumah.

“Keputusan memulangkan pasien bukan keputusan sembarangan. Semua tindakan telah dilakukan sesuai standar pelayanan, dan kondisi pasien tidak lagi memenuhi kriteria kegawatdaruratan,” tegasnya.

RSUDAM Dorong Pemahaman Fungsi IGD

Melalui penjelasan tersebut, RSUDAM berharap masyarakat memahami fungsi dan batasan layanan IGD agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Manajemen rumah sakit juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat melalui kanal resmi.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan terbaik dan terus meningkatkan kualitas layanan, fasilitas, serta kompetensi tenaga medis. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi melalui kanal resmi RSUD Abdoel Moeloek,” pungkas Desy. (ARIF)