Bandar Lampung, NU Media Jati Agung – Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) wilayah Provinsi Lampung menyatakan sikap tegas atas tayangan program Xpose Uncensored yang ditayangkan Trans7 pada 13 Oktober 2025.
Menurut Himasal, tayangan tersebut berisi fitnah dan ujaran kebencian terhadap ulama serta institusi pondok pesantren di Indonesia.
Sementara itu, Ketua Himasal Lampung, Gus Imam Sonhaji, membacakan pernyataan sikap di Pondok Pesantren Al Hikmah, Bandar Lampung, pada Selasa (14/10/2025).
Acara ini turut dihadiri sejumlah tokoh penting, antara lain Ketua MP3I Provinsi Lampung, Gus Syaihul Ulum Suhada; Pembina Himasal Lampung, KH Basyarudin Maisir; Ketua LIM Lampung, KH Muhammad Nasuha; Katib Syuriah PWNU Lampung, KH Ma’sum Abror; serta perwakilan kyai dan gus dari berbagai daerah di Lampung.
Tayangan Trans7 Dinilai Merusak Kehormatan Ulama
Lebih lanjut, Himasal Lampung menegaskan bahwa program tersebut menimbulkan dampak negatif serius. Selain menyesatkan opini publik, tayangan ini juga:
1. Merusak kehormatan ulama dan marwah pesantren yang selama ini menjadi benteng moral serta spiritual bangsa Indonesia.
2. Membuat kesan seolah pesantren identik dengan praktik menyimpang, tanpa melakukan verifikasi data maupun klarifikasi yang berimbang.
3. Melanggar prinsip jurnalistik dan kode etik penyiaran sesuai Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3PS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
4. Mengancam kesatuan umat dan bangsa karena menggerakkan opini masyarakat untuk menyebarkan kebencian terhadap ulama dan pesantren.
5. Berpotensi menimbulkan keresahan sosial serta perpecahan antar-elemen bangsa.

Kelima poin ini menegaskan bahwa tayangan Trans7 tidak sekadar kontroversial, melainkan menyerang lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia.
Tuntutan Himasal Lampung kepada Trans7
Berdasarkan penilaian tersebut, Organisasi Alumni ini mengambil sikap tegas.
Berikut ini tuntutannya:
Pihak Trans7 meminta maaf secara langsung kepada pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, serta seluruh ulama dan komunitas pesantren di Indonesia melalui siaran resmi media nasional.
Trans Corporation bertanggung jawab penuh atas dampak negatif pemberitaan itu.
Aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini sebagai pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penghinaan terhadap institusi pendidikan Islam.
KPI menindak tegas Trans7 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Himasal Lampung mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas. Santri, alumni, dan masyarakat diminta mengawal proses hukum secara bermartabat tanpa melakukan tindakan anarkis.
Imbauan untuk Media dan Masyarakat
Lebih jauh, Himasal Lampung juga menyerukan agar seluruh media nasional selalu menjunjung nilai keadilan, objektivitas, serta menghormati lembaga pendidikan Islam.

Pasalnya, tayangan yang menyudutkan pesantren berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan keagamaan.
Selain itu, Himasal mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh isu negatif dari tayangan tersebut.
Santri dan alumni diimbau memegang teguh nilai-nilai agama, etika, dan moral yang menjadi ciri khas pesantren.
Pernyataan Ketua Himasal Lampung
“Demikian pernyataan sikap ini kami buat demi menjaga kehormatan ulama, pondok pesantren, dan marwah bangsa Indonesia yang beradab. Semoga Allah SWT memberi petunjuk dan perlindungan kepada kita semua,” kata Gus Imam Sonhaji.
Pernyataan ini menunjukkan sikap tegas Himasal Lampung dalam membela pesantren dan ulama. Organisasi alumni menekankan peran pesantren dalam membentuk generasi religius sekaligus menjaga moral dan spiritual bangsa. (ARIF)


