Sorotan Publik atas Kebijakan Pencabutan HGU
Bandar Lampung, NU Media Jati Agung–HGU PT Sugar Group Companies (SGC) di Lampung kembali menjadi perhatian setelah kebijakan pencabutan Hak Guna Usaha oleh Kementerian ATR/BPN menuai sorotan dari sejumlah pihak.
Pernyataan PERMAHI Lampung
Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung, Tri Rahmadona, menyampaikan pandangannya terkait pencabutan HGU PT SGC yang ia nilai berkaitan erat dengan kepatuhan terhadap hukum agraria dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menilai kebijakan tersebut mencerminkan upaya negara menata ulang pengelolaan lahan agar sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan konstitusi.
” Tanah bukan semata-mata komoditas ekonomi, melainkan sumber kehidupan rakyat yang penguasaannya harus tunduk pada amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” ucap Tri Rahmadona kepada NU Media Jati Agung, Kamis (22/1/2026).
Kewajiban Hak 20 Persen Masyarakat
Selain itu, PERMAHI Lampung menyoroti kewajiban perusahaan perkebunan untuk menyediakan hak 20 persen bagi masyarakat sekitar.
Ia menjelaskan bahwa regulasi agraria dan perkebunan telah mengatur kewajiban tersebut secara tegas.
Namun hingga saat ini, perusahaan belum merealisasikan hak tersebut. Kondisi ini, menurut Tri Rahmadona, menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum sekaligus lemahnya pengawasan negara pada masa sebelumnya.
Dampak Sosial dan Agraria
Lebih lanjut, Tri Rahmadona menilai pengabaian hak 20 persen masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administratif.
Ia menyebut praktik tersebut juga memicu ketidakadilan struktural, memperlebar konflik agraria, serta meminggirkan masyarakat adat dan lokal.
Ia menambahkan bahwa situasi tersebut mencederai prinsip negara hukum atau rechtstaat yang menempatkan hukum sebagai landasan utama pengelolaan sumber daya agraria.
Lima Sikap Tegas PERMAHI Lampung
Atas dasar tersebut, Tri Rahmadona menyampaikan lima sikap PERMAHI Lampung.
Pertama, ia mendukung pencabutan HGU PT SGC sebagai bentuk penegakan hukum agraria.
Kedua, ia mendesak Kementerian ATR/BPN mengelola dan mendistribusikan tanah eks HGU secara transparan dan akuntabel.
Ketiga, ia menuntut realisasi hak 20 persen masyarakat sebagai kewajiban hukum. Keempat, ia mendorong penegakan hukum menyeluruh atas dugaan pelanggaran selama pengelolaan HGU.
Kelima, ia menegaskan komitmen mengawal reforma agraria sejati demi keadilan substantif bagi rakyat.
Penegasan Peran Negara
” PERMAHI Lampung menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan modal, dan negara wajib hadir untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya agraria dilakukan secara adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutup Tri Rahmadona. (ARIF)

