Kasus Pencabulan oleh Guru SD di Lampung Selatan Terungkap
Lampung Selatan, NU Media Jati Agung – Polres Lampung Selatan menangani dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru SD bernama Sucipto (36), warga Desa Sukadamai, Kecamatan Natar.
Penyidik menangkap pelaku pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul tiga dini hari setelah menemukan bukti awal yang cukup dan memastikan rangkaian kejadian yang menimpa dua remaja laki-laki tersebut.
Polisi Mengonfirmasi Penahanan Pelaku
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, memastikan penahanan pelaku saat dikonfirmasi pada Kamis (4/12/2025).
“Ya, sudah kita tahan,” ujarnya.
Ia menegaskan hal itu setelah penyidik mengumpulkan bukti awal secara bertahap dan menguatkan dasar penahanan.
Kronologi Dimulai saat Korban Menginap
AKP Indik memaparkan bahwa dugaan pencabulan terjadi pada dua momen berbeda. Korban pertama, B (16), mengalami kejadian pada Mei 2025 ketika menginap di rumah pelaku.
Remaja itu terbangun sekitar pukul satu dini hari dan melihat pelaku melakukan tindakan tidak pantas terhadap dirinya. Ia kemudian memilih berbaring kembali karena terkejut.
Sementara itu, Korban kedua, R (16), mengalami kejadian serupa pada Oktober 2025. Ia menginap bersama temannya dan terbangun sekitar pukul sebelas siang.
Remaja itu mendapati pelaku sudah melakukan tindakan sama seperti pada korban pertama, lalu kembali berbaring karena merasa bingung.
Korban Mulai Bercerita setelah Mengalami Keluhan
Lebih lanjut, Kasatreskrim menjelaskan bahwa korban mulai berbicara kepada keluarga setelah merasakan sakit saat buang air kecil.
“Korban mulai bercerita kepada keluarga setelah mengalami keluhan sakit saat buang air kecil. Didapati adanya infeksi,” jelas AKP Indik.
Selain itu, Penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua korban dengan pendampingan sesuai prosedur perlindungan anak.
Motif Pelaku Berkaitan dengan Hasrat Seksual
AKP Indik menyampaikan bahwa penyidik menduga pelaku melakukan pencabulan karena dorongan hasrat seksual terhadap anak laki-laki.
“Motifnya ya punya hasrat seksual,” kata AKP Indik.
Ia juga menuturkan bahwa informasi warga mengenai kebiasaan pelaku mengumpulkan anak-anak dan memberi mereka jajanan sedang penyidik dalami untuk memastikan kemungkinan munculnya korban tambahan.
Pelaku Terancam Hukuman hingga 15 Tahun
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76E yang mengatur larangan pencabulan terhadap anak.
Pelaku menghadapi ancaman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara, termasuk pidana denda sesuai ketentuan undang-undang.
Selain itu, penyidik membuka peluang adanya korban lain dan mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui informasi terkait. (ARIF)

