NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

GRANAT Desak Pemkot Cabut Izin Karaoke Astronom Grand Mercure

GRANAT Desak Pemkot Cabut Izin Karaoke

Bandar Lampung, NU Media Jati Agung –DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kota Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung segera mencabut izin operasional Karaoke Astronom di Hotel Grand Mercure.

Desakan ini muncul setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggerebek lokasi tersebut pada 28 Agustus 2025.

Latar Belakang Desakan GRANAT

DPC GRANAT mengirimkan surat resmi bernomor 009/B/DPC GRANAT/BALAM/IX/2025 pada 3 September 2025. Surat itu menuntut langkah tegas dari Pemkot terhadap manajemen Karaoke Astronom.

BNNP Lampung menangkap sejumlah pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Lampung periode 2025–2030 dalam operasi tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan mereka positif mengonsumsi narkotika. Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan publik karena melibatkan kalangan muda yang seharusnya menjadi teladan.

Ketua GRANAT Sampaikan Keprihatinan

Ketua DPC GRANAT Bandar Lampung, Ansori, SH., MH., menyatakan sikap tegasnya.

Ini sangat kami sesalkan, apalagi terjadi di sebuah tempat hiburan baru yang seharusnya bisa memberikan suasana positif, bukan justru menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba,” ujar Ansori yang akrab disapa Gindha Ansori Wayka.

Ansori menilai manajemen Karaoke Astronom gagal mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang pemerintah jalankan.

GRANAT Minta Pemkot Bertindak Tegas

Sekretaris DPC GRANAT, Martha Ardiansyah, SE., menegaskan bahwa Pemkot harus bertindak tanpa ragu.

Pemkot jangan ragu menutup tempat hiburan yang terbukti menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba. Ini demi menyelamatkan generasi muda kita,” kata Martha.

Menurut Martha, pencabutan izin operasional bisa memberi efek jera bagi pengelola tempat hiburan lain agar tidak main-main dengan bahaya narkoba.

Tuntutan Penegakan Hukum dan Rehabilitasi

GRANAT juga meminta aparat penegak hukum menegakkan aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Organisasi ini menekankan agar kebijakan rehabilitasi berjalan sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.

Aturan tersebut menugaskan aparat untuk menempatkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika ke lembaga rehabilitasi.

Harapan GRANAT untuk Bandar Lampung

DPC GRANAT berharap Pemkot Bandar Lampung menegakkan komitmen kuat dalam memberantas narkoba.

GRANAT juga ingin Pemkot memberi contoh bahwa kebijakan tegas mampu mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di tempat hiburan malam.

Selain itu, GRANAT mengajak masyarakat, aparat hukum, dan pemerintah bekerja sama membangun lingkungan yang sehat serta bebas dari narkoba. Upaya bersama diyakini mampu menyelamatkan generasi muda Lampung dari ancaman narkotika. (Orba Battik).