Lampung Selatan Tegas Menolak Wacana Penggabungan Desa
LAMPUNG SELATAN, NU MEDIA JATI AGUNG, — Empat kepala desa di Kabupaten Lampung Selatan secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana penggabungan wilayah mereka ke Kota Bandar Lampung. Selain itu, mereka menegaskan bahwa wacana tersebut belum pernah dibahas secara resmi dan justru memicu keresahan warga. Keempat desa yang menolak meliputi Jatimulyo, Sabah Balau, Wayhuwi, dan Kota Baru.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Lampung Selatan, Muhammad Yani, menegaskan bahwa isu penggabungan desa mengganggu fokus warga yang sedang memperjuangkan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di wilayah tersebut. Terlebih lagi, ia menjelaskan bahwa tokoh masyarakat dan pemerintah daerah gencar mengupayakan pembentukan Kabupaten Bandar Negara sebagai daerah baru.
Oleh karena itu, Yani menyatakan tidak menemukan dasar hukum atau pembahasan resmi yang menguatkan rencana penggabungan empat desa tersebut ke Kota Bandar Lampung. “Masyarakat di Wayhuwi, Jatimulyo, Kota Baru, dan Sabah Balau dengan tegas menolak wacana penggabungan empat desa,” ujar Kepala Desa Wayhuwi itu pada Selasa, 12 Agustus 2025.
APDESI Lampung Selatan Minta Wali Kota Hentikan Wacana
Dalam sikap tegasnya, Yani meminta Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, untuk menghentikan pernyataan mengenai penggabungan desa yang memicu kegaduhan. Selain itu, ia menegaskan bahwa para kepala desa di Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung, dan Tanjung Bintang memusatkan perhatian pada rencana pemekaran Kabupaten Bandar Negara yang pemerintah pusat sedang bahas.
Dengan demikian, ia menekankan, “APDESI Lampung Selatan menolak wacana penggabungan empat desa. Kami meminta Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana agar tidak mengganggu rencana pemekaran Kabupaten Bandar Negara.”
Kepala Desa Jatimulyo: Warga Menolak Bergabung
Sementara itu, Kepala Desa Jatimulyo, Sumardi, juga menegaskan penolakannya. Ia mengaku resah karena mayoritas warga Desa Jatimulyo tidak setuju bergabung ke Kota Bandar Lampung. Bahkan, menurutnya, selama ini mereka tidak pernah membahas persoalan tersebut di tingkat desa.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa warga di desanya justru berjuang memperjuangkan pemerataan pembangunan melalui pemekaran daerah, bukan lewat penggabungan wilayah.
Tokoh Masyarakat: Wacana Ini Mengacaukan Rencana Pemekaran
Tidak hanya para kepala desa, tokoh masyarakat Umbul Banten, Desa Jatimulyo, yang dikenal dengan nama Tinggal, juga mengecam rencana penggabungan. Bahkan, ia menyebutnya sebagai “mimpi di siang bolong” karena menurutnya masyarakat membutuhkan pembangunan yang merata, bukan penggabungan wilayah ke kota lain.
Oleh sebab itu, ia menegaskan, “Wacana ini sengaja mengacaukan rencana pemekaran kabupaten. Kami, masyarakat, meminta Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menghentikan khayalan itu. Penggabungan empat desa justru mengganggu proses pemekaran kabupaten yang kami usulkan demi pemerataan pembangunan.”
Pernyataan Wali Kota Bandar Lampung
Sebelumnya, pada Rabu, 6 Agustus 2025, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik rencana penggabungan empat desa tersebut. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa empat desa itu akan mereka satukan menjadi satu kelurahan baru bernama Kota Baru.
Adapun desa yang ia maksud meliputi Wayhuwi dan Jatimulyo dari Kecamatan Jati Agung, serta Kota Baru dan Sabah Balau dari Kecamatan Tanjung Bintang. Oleh karena itu, ia menegaskan, “Empat desa bergabung ke Kota Bandar Lampung. Kami akan menjadikannya satu kelurahan Kota Baru.”
Ketegangan Antarwilayah
Pernyataan itu pun memicu respons keras dari para kepala desa dan tokoh masyarakat di wilayah perbatasan Lampung Selatan. Mereka menilai Wali Kota mengabaikan aspirasi masyarakat desa yang ingin fokus pada pemekaran Kabupaten Bandar Negara.
Akibatnya, kondisi ini menandai ketegangan antarwilayah administratif. Bahkan, pemerintah daerah Lampung Selatan bersama perwakilan masyarakat setempat berusaha mempertahankan wilayah mereka dari penggabungan yang mereka anggap sepihak.
Aspirasi Pemekaran Daerah Lebih Diminati
Bagi masyarakat Lampung Selatan, wacana pemekaran Kabupaten Bandar Negara justru menjadi solusi untuk mempercepat pemerataan pembangunan. Mereka meyakini bahwa pembentukan kabupaten baru akan memberi keleluasaan mengatur kebijakan lokal dan mempercepat pelayanan publik.
Selain itu, tokoh masyarakat menilai bahwa jika wilayah mereka bergabung dengan Kota Bandar Lampung, pemerintah kota akan memusatkan pembangunan di perkotaan. Hal ini, menurut mereka, dapat membuat desa tertinggal dalam hal infrastruktur, layanan pendidikan, dan kesehatan.
Penolakan Didukung Mayoritas Warga
Para kepala desa menegaskan bahwa penolakan tersebut lahir dari aspirasi masyarakat yang mereka serap melalui forum diskusi dan pertemuan desa. Bahkan, banyak warga menyampaikan keberatan karena mereka tidak pernah terlibat dalam pembahasan rencana tersebut.
Lebih jauh, warga juga mengungkapkan kekhawatiran akan kehilangan identitas wilayah jika mereka bergabung dengan kota besar. Mereka menilai desa memiliki nilai sosial, budaya, dan tradisi yang berbeda dengan perkotaan, sehingga penggabungan dapat mengubah tatanan kehidupan masyarakat.
Seruan Dialog Terbuka
Meskipun menolak, para kepala desa dan tokoh masyarakat tetap mengajak pemerintah daerah serta Kota Bandar Lampung menggelar dialog terbuka. Dengan cara ini, mereka ingin memastikan semua pihak mendapat kesempatan menyampaikan pendapat dan setiap keputusan mempertimbangkan aspirasi seluruh lapisan masyarakat.
Pada akhirnya, mereka berharap perdebatan mengenai penggabungan empat desa tidak menghambat proses pemekaran Kabupaten Bandar Negara yang sudah memasuki tahap pembahasan di tingkat pusat.

