Lompat ke konten utama

NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Pemprov Lampung Perkuat Eliminasi TBC di Tanggamus

Pemprov Lampung Tingkatkan Pendampingan Eliminasi TBC

Bandar Lampung, NU Media Jati Agung – Pemprov Lampung memperkuat upaya eliminasi TBC di Tanggamus melalui pendampingan dan evaluasi percepatan penanggulangan tuberkulosis (TBC). Langkah tersebut bertujuan meningkatkan penemuan kasus, memperluas cakupan layanan kesehatan, serta mendukung target eliminasi TBC nasional pada 2030.

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela memimpin rapat evaluasi percepatan penanganan TBC di Kabupaten Tanggamus, Jumat (7/8). Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah membahas capaian program sekaligus menyusun langkah strategis untuk memperkuat penanggulangan TBC di wilayah tersebut.

Pembangunan Kesehatan Dukung Produktivitas Masyarakat

Jihan Nurlela menjelaskan bahwa pembangunan kesehatan menjadi salah satu fondasi dalam meningkatkan produktivitas masyarakat.

Advertisement
Advertisement

“Untuk meningkatkan produktivitas masyarakat, tentu pembangunan kesehatan juga menjadi bagian penting, dan perlu dilakukan upaya untuk menuntaskan tuberkulosis di Provinsi Lampung,” ujar Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela berdasarkan keterangannya di Bandar Lampung, Jumat.

Jihan mengatakan TBC masih menjadi tantangan serius dalam pembangunan kesehatan di Provinsi Lampung. Selain berdampak pada kondisi kesehatan masyarakat, penyakit tersebut juga memengaruhi produktivitas masyarakat.

Advertisement
Advertisement

Selanjutnya, ia menegaskan bahwa target eliminasi TBC pada 2030 membutuhkan kerja sama seluruh pemerintah kabupaten dan kota serta berbagai sektor terkait.

“Target eliminasi TBC pada 2030 hanya dapat dicapai melalui kolaborasi seluruh kabupaten dan kota serta lintas sektor. Upaya tersebut mencakup penemuan kasus secara aktif, memastikan pasien menjalani pengobatan hingga tuntas, serta mengurangi stigma terhadap penderita TBC,” katanya.

Advertisement
Advertisement

Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Penanganan TBC

Jihan menilai Kabupaten Tanggamus memiliki potensi besar untuk mempercepat penanggulangan TBC. Pemerintah daerah dapat mengoptimalkan dukungan tenaga kesehatan, kader posyandu, kader pemerintah pekon (desa), serta partisipasi masyarakat.

Jihan mengingatkan bahwa tanggung jawab tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.

Advertisement
Advertisement

“Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam penanggulangan TBC sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Peran tersebut antara lain mengoordinasikan pelaksanaan program, menyediakan pendanaan dan sumber daya manusia, melakukan penemuan kasus secara aktif, serta memastikan seluruh pasien yang terdiagnosis tercatat dan terlaporkan dalam sistem,” ucap dia.

Selain itu, Jihan mendorong penguatan kolaborasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), camat, lurah, Tim Penggerak PKK, akademisi, dunia usaha, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga komunitas kesehatan agar penanganan TBC berjalan lebih optimal.

Advertisement
Advertisement

Notifikasi Kasus TBC Masih Perlu Ditingkatkan

Berdasarkan data pemerintah, estimasi kasus TBC di Kabupaten Tanggamus mencapai 2.532 kasus. Namun, hingga saat ini notifikasi kasus baru baru mencapai sekitar 946 kasus atau 37 persen. Sementara itu, cakupan terapi pencegahan tuberkulosis (TPT) masih berada di angka 13 persen.

Melihat capaian tersebut, Jihan meminta Pemerintah Kabupaten Tanggamus memperkuat berbagai langkah percepatan penanggulangan TBC.

“Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Tanggamus harus memperkuat penemuan kasus secara aktif, memperluas skrining terhadap kelompok berisiko, meningkatkan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan, mengoptimalkan pelaporan melalui Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB), serta melakukan pemantauan capaian program secara berkala,” tambahnya.

Selain memperkuat penemuan kasus, Kabupaten Tanggamus telah memiliki Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan Tuberkulosis melalui Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 40 Tahun 2025 tentang RAD Penanggulangan Tuberkulosis Tahun 2025–2030. Daerah tersebut juga telah membentuk Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB).

Meski demikian, jumlah Surat Keputusan (SK) Desa Siaga Tuberkulosis di Tanggamus masih terbatas. Karena itu, pemerintah kabupaten perlu menambah jumlah desa siaga serta memperkuat peran masyarakat dalam mendukung eliminasi TBC.

Pemprov Lampung Kembangkan Skrining Mandiri

Selain memperkuat kebijakan daerah, Pemprov Lampung bersama Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) mengembangkan situs Peduli Tuberkulosis Lampung sebagai sarana skrining mandiri.

Melalui platform tersebut, masyarakat dapat melakukan skrining untuk mengetahui tingkat risiko TBC. Selanjutnya, hasil skrining akan menjadi dasar penelusuran kasus yang terintegrasi dengan program Cek Kesehatan Gratis (CKG).

Di sisi lain, Provinsi Lampung juga akan menerima tambahan 25 unit X-ray portabel dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten dan kota diharapkan segera menyiapkan administrasi serta sumber daya manusia agar peralatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkuat layanan diagnosis TBC. (Ahmad Royani, S.H.I)