Dugaan Tipu Gelap Umrah Dibantah oleh Akbar
Lampung Selatan, NU Media Jati Agung – Dugaan tipu gelap umrah yang menyeret nama Akbar Bintang Putranto mendapat bantahan dari tim kuasa hukum. Sebanyak 12 advokat resmi mendampingi Akbar dalam menghadapi laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana penyelenggaraan ibadah umrah yang dilayangkan oleh pihak tertentu di Lampung Selatan.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka tidak pernah melakukan tindakan penipuan maupun penggelapan dana sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan maupun pemberitaan yang beredar.
Karena itu, mereka berupaya meluruskan informasi agar masyarakat tidak membangun opini yang keliru.
Tim Advokat Siap Jelaskan Fakta kepada Aparat Hukum
Salah satu perwakilan tim kuasa hukum, Burhanudin S.H, menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan klarifikasi secara lengkap kepada aparat penegak hukum.
Dengan demikian, ia berharap proses hukum dapat berjalan objektif dan transparan.
Kuasa Hukum Tegaskan Klien Tidak Melakukan Penipuan
Burhanudin kemudian menegaskan posisi hukum kliennya dalam kasus dugaan tipu gelap umrah tersebut.
“Kami menegaskan bahwa klien kami tidak melakukan penipuan atau penggelapan dana umrah seperti yang dituduhkan dan diberitakan. Kami siap menghadapi proses hukum dan akan menyampaikan fakta-fakta yang sebenarnya,” ujar Burhan yang juga ketua LBH Pandawa 12.
Penjelasan Kronologi Transaksi Umrah
Selain itu, tim advokat lain juga menjelaskan kronologi transaksi yang terjadi antara klien mereka dengan pihak pelapor. Mereka menilai proses tersebut telah berjalan sesuai prosedur sejak awal.
Penjelasan Transaksi DP Umrah Tahun 2019
M Ridwan yang juga menjabat Ketua LBH Ikam menyampaikan penjelasan mengenai pembayaran uang muka perjalanan umrah.
“Proses yang dilakukan klien kami sudah sesuai prosedur bahwa tahun 2019 telah terjadi transaksi DP umrah untuk 7 orang dengan masing masing membayar DP 10jt rupiah. Dan klien kami telah memberikan perlengkapan umrah, berupa koper, ihram dll juga sudah memberikan rekomendasi pembuatan Pasport.Namun tidak terjadi pelunasan dan tidak berangkat karena maret 2020 kita sedunia mengalami virus covid 19, begitu akan diberangkatkan pasca covid malah yang bersangkutan hanya mau berangkatkan 3 orang, sedangkan DP untuk 7 orang”.
Klien Disebut Sudah Kembalikan Sebagian Dana
Di sisi lain, tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa klien mereka telah menunjukkan itikad baik kepada pihak yang bersangkutan.

Pengembalian Dana Dilakukan Melalui Transfer
Hermizi S.H., M.H. menjelaskan bahwa kliennya telah melakukan pengembalian sebagian dana kepada pihak pelapor.
“Klien kami telah membuktikan itikad baik dengan melakukan pengembalian sebesar 34jt ke kepada pihak M Khoirudin.Transfer dilakukan langsung ke rekening yang bersangkutan, jd jangan dibuat ini menjadi bias sehingga klien kami dirugikan”.
Tim Hukum Minta Publik Menunggu Proses Hukum
Selanjutnya, tim kuasa hukum juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam kasus ini. Oleh karena itu, mereka meminta masyarakat tidak membangun opini sebelum proses hukum selesai.
Selain itu, tim advokat menyatakan siap mengambil langkah hukum apabila ada pihak yang menyebarkan informasi tidak benar yang dapat merugikan nama baik klien mereka.
Imbauan Bijak Menerima Informasi
Di akhir pernyataan, Ridwan mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi.
“Mari kita tetap bijak dan berimbang dalam menerima juga memberikan informasi”.
Dengan pendampingan dari 12 advokat tersebut, tim kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan transparan, adil, serta memberikan kejelasan atas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
(Ahmad Royani, S.H.I.,)


