JATIAGUNG, NU MEDIA JATI AGUNG, – Praktik yang diduga sebagai pungutan liar (pungli) di lingkungan SMP Negeri 3 Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, tengah menjadi sorotan dan menuai kecaman dari masyarakat. Sejumlah wali murid menyampaikan keluhan mengenai kewajiban membayar sebesar Rp300 ribu per tahun hanya untuk meminjam buku pelajaran dari perpustakaan sekolah.
Kebijakan tersebut bukan hanya mengundang keluhan dari para orang tua siswa, namun juga mendapat perhatian serius dari wakil rakyat. Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Lampung Selatan, Amelia Nanda Sari, secara tegas menyatakan keberatannya terhadap praktik tersebut, yang dinilainya melanggar prinsip penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri.
“Ini sekolah negeri. Buku seharusnya diberikan sebagai bagian dari layanan pendidikan, bukan dijadikan komoditas yang membebani orang tua. Apalagi kalau tidak ada transparansi ke mana dananya digunakan,” tegas Amel, sapaan akrabnya, Selasa (15/7/2025).
Berlaku Setiap Awal Tahun Ajaran
Dari keterangan sejumlah orang tua siswa, pungutan tersebut telah berlangsung secara rutin setiap awal tahun ajaran. Uang sebesar Rp300 ribu harus dibayarkan sebagai syarat bagi siswa untuk dapat meminjam buku pelajaran selama satu tahun. Setelah naik kelas, buku wajib dikembalikan, dan siswa kembali dikenai pungutan yang sama untuk buku tingkat selanjutnya.
Ironisnya, saat hal ini dipertanyakan dalam rapat komite sekolah, pihak sekolah berdalih bahwa dana tersebut digunakan untuk keperluan pemeliharaan fasilitas sekolah, seperti pengecatan dan renovasi kamar mandi.
Namun, Amel mempertanyakan dasar penggunaan dana tersebut.
“Bukankah anggaran pemeliharaan itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah atau bisa menggunakan dana BOS?” ujarnya menyindir.
Minimnya Transparansi Jadi Sorotan
Lebih lanjut, Amel juga menyoroti buruknya tata kelola keuangan di sekolah tersebut. Menurutnya, para wali murid hanya menerima secarik kertas kecil dengan tanda tangan guru sebagai bukti pembayaran. Tidak ada kuitansi resmi atau laporan pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
“Ini rawan penyimpangan. Kita bicara soal kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan. Kalau pencatatan keuangan saja seperti ini, bagaimana kualitas pengelolaan lainnya?” tegas politisi muda Partai Gerindra tersebut.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Jatiagung, Amel mendesak Dinas Pendidikan Lampung Selatan untuk segera mengambil langkah tegas dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan di SMPN 3 Jatiagung.
“Kami minta pengawasan diperketat. Dinas tidak boleh menutup mata. Sudah tidak zamannya lagi sekolah menarik iuran sembarangan tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya menegaskan.
Bertentangan dengan Aturan
Amel menyinggung regulasi yang sudah sangat jelas dalam hal ini, yakni Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 serta petunjuk teknis dana BOS, yang menyebutkan bahwa pungutan di sekolah negeri harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan disepakati melalui musyawarah komite secara resmi.
Namun, Amel justru menerima laporan bahwa ada siswa yang diancam tidak akan menerima buku pelajaran apabila belum melakukan pembayaran. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk tekanan yang tidak dapat dibenarkan.
> “Saya mendapat laporan, bahkan ada ancaman anak tidak diberi buku jika belum membayar. Ini bentuk intimidasi. Pendidikan harusnya membebaskan, bukan membebani,” ucapnya dengan nada prihatin.
Amel memastikan bahwa dirinya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan memastikan tidak ada lagi anak-anak di wilayah dapilnya yang harus menanggung beban finansial untuk hal-hal yang seharusnya dijamin oleh negara.
“Ini bukan sekadar soal pungutan. Ini soal keberpihakan pada masa depan anak-anak. Pemerintah wajib hadir,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kepala SMPN 3 Jatiagung, RD Emi Sulasmi, belum dapat dimintai keterangan. Saat dihubungi oleh tim media, nomor yang bersangkutan dalam kondisi tidak aktif.

