Lompat ke konten utama

NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Dugaan Manipulasi Data Rekanan Proyek Hibah APBD Lampung Rp35 Mencuat

Rekanan Proyek Rehabilitasi Gedung Kejati Lampung Diduga Manipulasi Data Perusahaan

BANDAR LAMPUNG, NU Media Jati Agung – Dugaan manipulasi data perusahaan mencuat dalam proyek rehabilitasi gedung dan pagar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang bersumber dari dana hibah APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.

Dugaan tersebut muncul ketika sorotan terhadap kebijakan hibah Rp35 miliar kepada Kejati Lampung masih berlangsung.

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan INILAMPUNG.COM, perusahaan penyedia jasa yang mengerjakan rehabilitasi gedung dan pagar Kejati Lampung, yakni PT Anugerah Putra Kuwarasan Properti (APKP), diduga memanipulasi data perusahaan untuk memenangkan tender senilai sekitar Rp1,7 miliar.

Advertisement
Advertisement

Alamat Perusahaan Diduga Tidak Sesuai Data LPSE

Temuan Lapangan Berbeda dengan Dokumen Pengadaan

Data pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Lampung mencantumkan alamat PT Anugerah Putra Kuwarasan Properti di Jalan Kiwi, Gang Kiwi 3, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.

Namun, berdasarkan informasi yang dikutip dari Hariankandidat sebagaimana diberitakan INILAMPUNG.COM, lokasi tersebut hanya berupa rumah tinggal. Tidak ditemukan papan nama perusahaan maupun aktivitas operasional perkantoran di alamat tersebut.

Advertisement
Advertisement

Selain itu, dugaan serupa disebut juga terjadi pada CV Anugerah Konstruksi Pratama (AKP). Perusahaan tersebut menjadi rekanan proyek rehabilitasi Gedung Kejari Mesuji dan Kejari Pesawaran yang masing-masing bernilai sekitar Rp1,2 miliar.

Dugaan Belum Mendapat Konfirmasi Resmi

Pihak Perusahaan dan Pemerintah Belum Memberikan Tanggapan

Menurut sumber yang dikutip INILAMPUNG.COM, manipulasi data perusahaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat berimplikasi pada tindak pidana apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Advertisement
Advertisement

Meski demikian, hingga berita tersebut diterbitkan, dugaan manipulasi data itu belum memperoleh konfirmasi dari pimpinan PT Anugerah Putra Kuwarasan Properti maupun CV Anugerah Konstruksi Pratama.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKP & CK) Provinsi Lampung, Thomas Edwin, yang disebut merealisasikan program hibah tersebut juga belum memberikan keterangan.

Advertisement
Advertisement

Dana Hibah Rp35 Miliar Digunakan untuk 17 Paket Proyek

Renovasi Gedung Hingga Rehabilitasi Kantor Kejari

Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan dana hibah sekitar Rp35 miliar kepada Kejati Lampung melalui APBD Tahun Anggaran 2026.

Selanjutnya, anggaran tersebut digunakan untuk membiayai 17 paket pekerjaan di lingkungan Kejati Lampung dan sejumlah Kejaksaan Negeri di berbagai kabupaten/kota.

Advertisement
Advertisement

Beberapa proyek dengan nilai terbesar meliputi:

  • Renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung senilai Rp13,49 miliar.
  • Pembangunan atau rehabilitasi RUPBASAN Kejari Metro senilai Rp4,99 miliar.
  • Pembangunan atau rehabilitasi Kantor Cabang Kejari Bandar Lampung di Panjang senilai Rp4,49 miliar.
  • Rehabilitasi gerbang dan pagar Kejati Lampung senilai Rp1,74 miliar.
  • Rehabilitasi sejumlah kantor Kejari di Pesawaran, Mesuji, Lampung Barat, Tulang Bawang Barat, Pringsewu, Way Kanan, Lampung Selatan, Tanggamus, serta beberapa rumah dinas kejaksaan.

Pada akhirnya, dugaan manipulasi data tersebut masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang membenarkan maupun membantah tuduhan tersebut.Ā (Erwin Indra Saputra)