NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Dugaan Kades Sabah Balau Palsukan LPj DD T.A 2024, Kinerja Inspektorat dan PMD Lamsel Disorot

Tanjung Bintang, NU MEDIA Jati Agung, – Polemik antara warga Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, dengan Kepala Desa Pujianto, hingga kini belum menemui titik penyelesaian.

Meski telah beberapa kali dilakukan aksi demonstrasi oleh warga yang menuntut agar Pujianto mundur dari jabatannya, serta laporan resmi terkait dugaan penyimpangan, namun Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan belum menunjukkan respons tegas.

Kondisi ini mendapat sorotan dari sejumlah lembaga, termasuk LSM Gamapela dan Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI), yang mempertanyakan sikap pasif Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta pihak kecamatan.

“Ada apa mulai dari Inspektorat, Dinas PMD, dan camat yang tidak memproses laporan soal dugaan penyimpangan Kades Sabah Balau?” ujar Ketua LSM Gamapela, Tonny Bakri, kepada awak media, Minggu, 4 Juni 2022.

Sebelumnya, warga telah melaporkan dugaan penyimpangan oleh Kepala Desa Sabah Balau, Pujianto, ke Inspektorat, Camat, dan Dinas PMD. Dugaan pelanggaran tersebut mencakup:

SPJ fiktif pelaksanaan Dana Desa tahun 2021

Mark-up anggaran perubahan tahun 2021

Dugaan pemalsuan tanda tangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Pemecatan aparatur desa seperti Sekdes dan Kadus secara sepihak tanpa mengikuti prosedur

Penggunaan Dana Desa tahun 2021 untuk pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Tony Bakri menilai Pemkab Lampung Selatan seolah menutup mata atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pujianto.

“Kalau begini, Pemkab di bawah kepemimpinan Bupati Nanang, yang juga mantan kepala desa, seperti tutup mata dan melindungi Pujianto. Ini yang menjadi pertanyaan kami. Maka dari itu kami dorong Bupati dan jajarannya segera bertindak dan jangan membiarkan hal ini berlarut,” tegasnya.

Atas dasar laporan dan keresahan masyarakat, tokoh-tokoh desa Sabah Balau, termasuk Ketua BPD beserta jajarannya, menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk mendesak mundurnya Kades Pujianto dari jabatannya.

“Kita minta Inspektorat dan Dinas PMD Lampung Selatan segera bertindak turun dan menindaklanjuti laporan warga. Ini banyak pelanggaran loh, jangan dibiarkan,” tambah Tony.

Senada, Ketua KWRI Lampung Selatan, Yunizar, mendesak agar Inspektorat dan Dinas PMD segera membentuk tim investigasi untuk merespons pengaduan warga.

“Kalau ini dibiarkan berlarut-larut, akan menjadi preseden buruk dan penilaian negatif terhadap kinerja Bupati Lampung Selatan dan jajarannya,” ujarnya.

Yunizar juga mengimbau pemerintah daerah agar peka terhadap dinamika yang terjadi di masyarakat.

“Kita mengimbau jajaran Pemerintah Lampung Selatan harus peka dan punya sense of crisis atas gejolak masyarakat di Desa Sabah Balau. Masalah ini harus diselesaikan, jangan dibiarkan, ini tidak baik untuk pembangunan desa ke depan,” tegasnya.

Ia juga mendorong masyarakat untuk tetap menempuh jalur hukum yang tepat dan sesuai prosedur dalam menyikapi persoalan ini.

Hingga berita ini diterbitkan, Kades Pujianto belum berhasil dikonfirmasi. Nomor ponselnya dalam keadaan tidak aktif, dan belum ada tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.

UU yang Diduga Dilanggar:

1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

Pasal 26 ayat (4) huruf c dan d terkait kewajiban kepala desa mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.

Pasal 29 huruf e tentang larangan kepala desa melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

2. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Dugaan SPJ fiktif dan mark-up anggaran masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

3. UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP:

Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen (tanda tangan BPD).

4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:

Pelanggaran dalam hal tidak menyampaikan informasi publik soal keuangan desa secara terbuka.

Dampak dari Perbuatan:

Kerugian Negara: Dugaan SPJ fiktif dan mark-up anggaran berpotensi menyebabkan kebocoran Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Menurunnya Kepercayaan Publik: Ketidakjelasan penanganan kasus ini dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa maupun Pemkab.

Gangguan Stabilitas Sosial: Polemik berkepanjangan dikhawatirkan memicu konflik horizontal antara warga pendukung dan penolak Kades.

Mandeknya Pembangunan Desa: Penyalahgunaan anggaran dan kepemimpinan yang bermasalah akan menghambat berbagai program strategis di desa.