
Rapat Paripurna DPRD Bahas Dua Raperda Strategis
Lampung Selatan, NU Media Jati Agung DPRD Lampung Selatan membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Dua regulasi tersebut ialah Raperda tentang Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan serta Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Pembahasan berlangsung dalam Rapat Paripurna di ruang sidang DPRD setempat, Rabu (20/8/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua I Merik Havit dan Wakil Ketua II A. Benny Raharjo. Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar mewakili Bupati.
Dalam kesempatan itu, Wabup Syaiful menegaskan bahwa dua Raperda tersebut menjadi bentuk tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah dalam melindungi, memberdayakan, sekaligus memajukan masyarakat.
“Dua Raperda ini menyentuh langsung persoalan mendasar masyarakat, yaitu keamanan dan penghidupan layak,” ujar Wabup Syaiful.
Landasan Hukum dan Arah Pembangunan Nasional
Menurut Wabup, dasar hukum pengajuan kedua Raperda merujuk pada UUD 1945 Pasal 28G dan 28I, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menekankan pentingnya pembangunan sumber daya manusia inklusif serta responsif gender.
Dengan dasar itu, Syaiful menegaskan bahwa regulasi daerah tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memperkuat arah pembangunan nasional.
Urgensi Perlindungan Perempuan dari Kekerasan
Dalam paparannya, Wabup Syaiful menyoroti angka kekerasan terhadap perempuan di Lampung Selatan. Ia menyebut, sepanjang 2020 hingga 2024 terdapat 78 kasus yang tercatat. Namun, ia mengingatkan bahwa jumlah tersebut kemungkinan besar hanyalah “puncak gunung es”.
Banyak korban memilih diam karena rasa takut, malu, atau kebingungan mencari jalur pelaporan. Kondisi itu membuat pemerintah daerah perlu hadir secara nyata untuk menghentikan persoalan sosial tersebut.
“Negara, termasuk kita di daerah, harus hadir untuk menghentikan luka sosial ini,” tegas Wabup Syaiful.
Melalui Raperda Perlindungan Perempuan, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan hukum, akses pendampingan, serta layanan rehabilitasi. Dengan begitu, rasa aman bagi perempuan dapat terjamin.
Tantangan dan Data Ketenagakerjaan di Lampung Selatan
Selain isu perlindungan perempuan, sektor ketenagakerjaan juga menjadi perhatian utama dalam Rapat Paripurna. Berdasarkan data terbaru, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Lampung Selatan tahun 2024 mencapai 4,12 persen. Sebagian besar tenaga kerja masih terkonsentrasi pada sektor pertanian dan perdagangan.
Menurut Wabup Syaiful, kondisi ini menuntut langkah konkret berupa peningkatan kompetensi tenaga kerja, fasilitasi penempatan kerja, serta penguatan perlindungan bagi para pekerja. Ia menilai, ketenagakerjaan yang sehat dan bermartabat akan menjadi kunci keberlanjutan ekonomi daerah.
“Tanpa perlindungan bagi perempuan, pembangunan tidak akan adil. Tanpa ketenagakerjaan yang sehat dan bermartabat, ekonomi daerah tidak akan berkelanjutan. Karena itu, dua Raperda ini adalah investasi kebijakan untuk masa depan,” ujar Syaiful.
Kolaborasi Semua Pihak dalam Implementasi Raperda
Wabup Syaiful juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Ia mengajak legislatif, eksekutif, masyarakat sipil, dunia usaha, hingga media, untuk bersama-sama mengawal pembahasan, pengesahan, hingga implementasi Raperda.
“Peraturan yang baik bukan hanya ditulis dengan tinta, tetapi dijalankan dengan nurani, data, dan keberanian,” tutupnya.
Dengan ajakan itu, pemerintah daerah menegaskan bahwa keberhasilan dua Raperda strategis tersebut membutuhkan keterlibatan semua pihak.
Dukungan masyarakat akan menjadi faktor kunci dalam menciptakan Lampung Selatan yang lebih adil, aman, serta sejahtera.
Harapan Masyarakat terhadap Kebijakan Baru
Kehadiran dua Raperda strategis ini memberikan harapan baru bagi masyarakat Lampung Selatan. Perlindungan perempuan dari tindak kekerasan diharapkan mampu menurunkan angka kasus serta memberi ruang aman bagi seluruh warga.
Sementara itu, regulasi ketenagakerjaan akan membuka peluang lebih besar bagi tenaga kerja lokal untuk mendapatkan akses kerja yang layak.
Dengan regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menghadirkan payung hukum yang kuat sekaligus memastikan bahwa pembangunan berjalan seimbang. Perlindungan sosial dan penguatan ekonomi pun dapat berjalan beriringan demi masa depan yang lebih baik.
Berita Terpopuler
- Wagub Lampung Jihan Nurlela Tinjau Pasar Murah Muslimat NU di Natar
- PPRQ Metro Gelar Harlah ke-24 Teguhkan Komitmen Santri
- Curanmor Teror Jati Agung: Enam Motor Hilang, CCTV Tak Efektif
- Rohana Kudus, Jurnalis Bergelar Pahlawan Nasional, Pejuang Kesetaraan Perempuan
- KH Bisri Syansuri (3-Habis): Bahtsul Masail Sampai Tua, Kewafatan, dan Kesaksian Tokoh