NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

DPR Panggil Mendagri Bahas IKN Jadi Ibu Kota

DPR panggil Mendagri bahas IKN jadi Ibu Kota Politik 2028, DPR minta kepastian regulasi dan konsistensi pembangunan.

Komisi II DPR RI berencana memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk meminta penjelasan mengenai kebijakan pemerintah yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik mulai tahun 2028. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan perlunya klarifikasi resmi dari pemerintah. Ia menilai DPR harus mengetahui dasar hukum, latar belakang, dan tujuan penetapan tersebut. “Beliau (Presiden) pasti punya alasan, ada dasar dan tujuan yang baik. Tapi untuk kedalaman substansi, kami akan tanyakan langsung ke mitra kerja kami, yaitu Kemendagri,” kata Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Konsistensi Pemerintah dalam Pembangunan IKN

JAKARTA, NU MEDIA JATI AGUNG, – Menurut Aria, langkah Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan IKN sebagai Ibu Kota Politik menunjukkan komitmen pemerintah dalam melanjutkan agenda pembangunan ibu kota baru. Selain itu, ia berharap target operasional penuh pada 2028 benar-benar tercapai.

“Keputusan ini menunjukkan adanya komitmen yang konsisten. Harapan kita, tahun 2028 IKN sudah benar-benar berjalan sesuai tujuan awal,” tambahnya.

Sementara itu, DPR melihat keputusan tersebut selaras dengan visi pemerintah yang ingin memindahkan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Dengan demikian, pemindahan itu tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki makna politik yang lebih dalam.

Perlunya Kepastian Regulasi

Di sisi lain, Aria menekankan pentingnya kepastian regulasi. Menurutnya, DPR perlu mengetahui apakah status baru IKN sebagai Ibu Kota Politik membutuhkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau tidak.

Dengan demikian, DPR menilai klarifikasi dari Mendagri sangat penting. Oleh karena itu, Komisi II akan meminta pemerintah menjelaskan posisi hukum peraturan baru tersebut.

Selain itu, DPR ingin memastikan tidak ada tumpang tindih aturan antara Perpres dan Undang-Undang IKN. Selanjutnya, mereka juga akan menilai dampak hukum dan politik dari penetapan itu.

Harapan DPR terhadap Pemerintah

Aria Bima menilai langkah Presiden Prabowo tidak bertentangan dengan semangat awal pembangunan IKN. Sejak awal, kata dia, gagasan membangun IKN memang bertujuan memindahkan pusat pemerintahan dan politik ke wilayah baru.

Menurutnya, DPR mendukung visi tersebut selama pemerintah mampu memberikan penjelasan komprehensif. Oleh karena itu, ia berharap Mendagri hadir dengan jawaban yang meyakinkan.

Selain itu, DPR juga mendorong pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung IKN. Dengan demikian, status sebagai Ibu Kota Politik pada 2028 dapat berjalan sesuai harapan.

Konteks Umum Pemindahan Ibu Kota

Pemindahan ibu kota bukan hal baru di dunia. Misalnya, Brasil memindahkan ibu kotanya dari Rio de Janeiro ke Brasília pada 1960. Malaysia juga memindahkan pusat administrasi ke Putrajaya pada 1999.

Indonesia mengambil langkah serupa dengan menetapkan IKN di Kalimantan Timur. Dengan demikian, pemerintah ingin mengurangi beban Jakarta yang selama ini menanggung fungsi ganda sebagai pusat ekonomi sekaligus pusat pemerintahan.

Selain itu, pembangunan IKN diharapkan menciptakan pemerataan pembangunan. Oleh karena itu, Kalimantan Timur dipilih karena lokasinya strategis, relatif aman dari bencana, dan berada di tengah wilayah Indonesia.

Tantangan dalam Realisasi IKN

Meski begitu, pemindahan ibu kota memiliki tantangan besar. Pertama, pemerintah harus menyiapkan anggaran besar untuk pembangunan infrastruktur. Kedua, pemerintah perlu memastikan dukungan politik yang kuat dari DPR dan masyarakat.

Selanjutnya, pemerintah juga harus menyiapkan sumber daya manusia yang siap pindah ke ibu kota baru. Tanpa itu semua, status IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028 akan sulit tercapai.

Selain itu, regulasi menjadi faktor penentu. Dengan demikian, klarifikasi Mendagri kepada DPR akan berperan penting untuk memastikan kelancaran kebijakan tersebut.

DPR panggil Mendagri bahas IKN karena ingin memastikan landasan hukum penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik mulai 2028 benar-benar kuat. Oleh karena itu, Komisi II menekankan pentingnya kejelasan regulasi.

Selain itu, DPR juga berharap pemerintah konsisten menyelesaikan pembangunan infrastruktur. Dengan demikian, pemindahan ibu kota dapat berjalan sesuai jadwal dan tujuan awal.

Pada akhirnya, langkah Presiden Prabowo menegaskan konsistensi pemerintah dalam melanjutkan proyek strategis nasional. Selanjutnya, DPR akan menilai sejauh mana pemerintah mampu memberikan jawaban meyakinkan terkait kebijakan ini.