Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Lampung
Bandar Lampung, NU Media Jati Agung – Disnaker Lampung mencatat sekitar 800 ribu pekerja terlindungi BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Lampung. Data tersebut menunjukkan peningkatan kesadaran jaminan sosial ketenagakerjaan yang terus berkembang di wilayah ini.
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menyajikan data itu sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan perlindungan sosial bagi pekerja dari berbagai sektor usaha.
Disnaker Dorong Perusahaan Perluas Perlindungan Pekerja
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu memaparkan kondisi terkini perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerahnya. Ia memberikan keterangan tersebut di Bandarlampung, Selasa.
Ia menilai capaian perlindungan pekerja sudah menunjukkan hasil positif. Namun, ia juga menegaskan masih banyak pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di perusahaan berskala menengah dan besar.
“Pekerja di Provinsi Lampung yang sudah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan sudah cukup banyak, jumlahnya sekitar 800 ribu orang,” ujar Kepala Disnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu di Bandarlampung, Selasa.
Agus menjelaskan Disnaker Lampung tetap memberi perhatian kepada pekerja sektor mikro dan kecil, termasuk UMKM. Namun, pihaknya memfokuskan pengawasan dan dorongan kepesertaan pada perusahaan besar yang memiliki risiko kecelakaan kerja tinggi.
“Kendati demikian, kami tidak mengabaikan pekerja yang bekerja di sektor mikro kecil, seperti UMKM. Namun, kita utamakan perusahaan besar dan yang memiliki risiko kecelakaan kerja cukup besar,” katanya.
Jaminan Sosial Tingkatkan Produktivitas Pekerja
Agus menilai jaminan sosial ketenagakerjaan mampu memberikan perlindungan finansial bagi pekerja dari risiko ekonomi, sosial, dan kecelakaan kerja. Oleh karena itu, ia menegaskan program tersebut berperan penting dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja.
“Dengan dilindunginya para pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan tentu akan membantu mereka agar lebih produktif, serta terpenuhinya hak para pekerja,” ucap dia.
Ia juga mendorong seluruh perusahaan di Provinsi Lampung untuk memenuhi kewajiban memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja. Ia menekankan pentingnya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagai perlindungan dasar.
“Setelah dua jaminan utama itu, perusahaan juga diharapkan memberikan jaminan pensiun dan hari tua kepada pekerja. Selain itu, yang cukup berdampak ataupun bermanfaat bagi pekerja adalah adanya jaminan kehilangan pekerjaan,” katanya.
(Ahmad Royani, S.H.I)

