Kejari Tahan Direktur RSUD Ryacudu
LAMPUNG UTARA, NU MEDIA JATI AGUNG, – Kejaksaan Negeri Lampung Utara menahan Direktur RSUD H. Mayjend Ryacudu Kotabumi, dr Aida Fitriah Subandhi (AF). Ia diduga kuat menyalahgunakan dana proyek rehabilitasi rumah sakit tahun anggaran 2022 yang berasal dari APBD.
Proses Pemeriksaan dan Penahanan Direktur RSUD Ryacudu
Tim penyidik memeriksa AF dan rekanan proyek, Irwanda Dirusi (ID), selama delapan jam. Setelah itu, petugas membawa keduanya ke Rutan Kelas IIA Kotabumi sekitar pukul 20.00 WIB. Saat keluar dari ruang penyidik, AF mengenakan seragam ASN, hijab putih, dan rompi tahanan merah muda.
Proyek dan Temuan Penyimpangan
Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Lampung Utara, Muhammad Azhari Tanjung, proyek tersebut mencakup rehabilitasi ruang ICU, kebidanan, dan penyakit dalam. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,39 miliar untuk kegiatan itu.
Pelaksanaan Tak Sesuai Aturan
AF menunjuk ID sebagai pelaksana proyek, padahal ID hanya berstatus subkontraktor. Meskipun bukan pemenang tender resmi, ID tetap menjalankan pekerjaan. Selain itu, tim penyidik menemukan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Hal ini tentu bertentangan dengan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kerugian Negara dan Status Hukum
Tim auditor Kejati Lampung menemukan kerugian negara senilai Rp211 juta. Rinciannya terdiri dari: Rp30 juta untuk ruang ICU, Rp82 juta untuk kebidanan, dan Rp98 juta untuk ruang penyakit dalam. Karena alat bukti sudah mencukupi, Kejari langsung menetapkan AF dan ID sebagai tersangka dan menahan keduanya selama 20 hari.

