Skip to main content

NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Di Balik Serapan Gabah Bulog Lampung, Ada Potensi Nilai Dedak dan Menir Rp253 Miliar

Oleh: Juliansyah Lubis Ketua DPW JPKP Provinsi Lampung

Keberhasilan Serapan Gabah yang Patut Diapresiasi

Bandar Lampung, NU Media Jati Agung — Keberhasilan Perum Bulog menyerap gabah petani patut mendapat apresiasi. Di tengah upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan nasional, Lampung menjadi salah satu daerah penyangga pangan yang memberikan kontribusi besar terhadap penyediaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

Data Bulog menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 Bulog Lampung menyerap sekitar 202.564 ton gabah petani.

Hingga awal Juni 2026, Bulog Lampung kembali meningkatkan serapan gabah hingga mencapai sekitar 400.000 ton.

Advertisement
Advertisement

Capaian tersebut menunjukkan komitmen negara dalam menjaga stabilitas pangan sekaligus melindungi petani dari gejolak harga saat panen.

Di balik keberhasilan itu, terdapat satu mata rantai yang jarang menjadi perhatian publik, yakni dedak, menir, dan sekam hasil penggilingan gabah.

Advertisement
Advertisement

Masyarakat mengetahui berapa ton gabah yang Bulog serap. Masyarakat juga mengetahui berapa ton beras yang masuk ke gudang.

Namun, masyarakat hampir tidak pernah memperoleh informasi mengenai volume dedak, menir, dan sekam yang muncul dari proses penggilingan serta bagaimana pengelolaan hasil samping tersebut.

Advertisement
Advertisement

Dedak dan Menir Bukan Sekadar Hasil Samping

Proses penggilingan tidak hanya menghasilkan beras. Penggilingan juga menghasilkan dedak, menir, dan sekam yang memiliki nilai ekonomi tersendiri.

Dengan menggunakan asumsi konservatif yang lazim digunakan dalam industri penggilingan padi, setiap 100 kilogram gabah menghasilkan sekitar 8 persen dedak, 3 persen menir, dan 20 persen sekam.

Advertisement
Advertisement

Berdasarkan serapan gabah Bulog Lampung sepanjang tahun 2025 sebesar 202.564 ton, industri penggilingan secara teoritis dapat menghasilkan sekitar:

  • Dedak: 16.205 ton;
  • Menir: 6.077 ton;
  • Sekam: 40.513 ton.

Sementara dari serapan gabah tahun 2026 hingga awal Juni sebesar 400.000 ton, secara teoritis dapat diperoleh sekitar:

Advertisement
Advertisement
  • Dedak: 32.000 ton;
  • Menir: 12.000 ton;
  • Sekam: 80.000 ton.

Angka tersebut menunjukkan bahwa hasil samping penggilingan memiliki volume yang sangat besar dan tidak dapat dianggap sebagai sesuatu yang sepele.

Potensi Nilai Ekonomi Mencapai Rp 253 Miliar

Apabila menggunakan harga pasar konservatif, yakni dedak Rp2.500 per kilogram, menir Rp4.000 per kilogram, dan sekam Rp500 per kilogram, estimasi nilai ekonominya mencapai:

Tahun 2025

  • Dedak sekitar Rp40,5 miliar;
  • Menir sekitar Rp24,3 miliar;
  • Sekam sekitar Rp20,2 miliar.

Total sekitar Rp85 miliar.

Tahun 2026 hingga Awal Juni

  • Dedak sekitar Rp80 miliar;
  • Menir sekitar Rp48 miliar;
  • Sekam sekitar Rp40 miliar.

Total sekitar Rp168 miliar.

Dengan perhitungan tersebut, potensi nilai ekonomi dedak, menir, dan sekam dari gabah yang Bulog Lampung serap sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan 2026 mencapai sekitar Rp 253 miliar.

Perlu ditegaskan bahwa angka tersebut bukan kerugian negara dan bukan pula tuduhan adanya penyimpangan.

Perhitungan tersebut hanya menggambarkan potensi nilai ekonomi berdasarkan rendemen penggilingan dan harga pasar yang berlaku.

Pertanyaan yang Layak Diketahui Publik

Besarnya nilai ekonomi tersebut membuat masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengelolaan hasil samping penggilingan dilakukan.

Apakah mitra penggilingan memiliki hak atas dedak, menir, dan sekam tersebut?

Termasukkah hasil samping itu ke dalam aset Bulog?

Selanjutnya, apakah perusahaan mencatatnya sebagai bagian dari pendapatan?

Atau apakah kerja sama antara Bulog dan mitra penggilingan telah mengatur mekanisme pengelolaan hasil samping tersebut secara khusus?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan hal yang wajar dalam negara yang menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Keterbukaan informasi tidak bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh rantai nilai pangan dapat dipahami dan diawasi secara sehat oleh masyarakat.

Mengapa JPKP Perlu Bersuara?

Sebagai organisasi yang telah menjalin Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Badan Pangan Nasional melalui PKS Nomor 07/KS.02.01/B2.2/3/2025 dan Nomor 007/DPP-JPKP/III/2025 tentang Sinergitas Penguatan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, JPKP memiliki tanggung jawab moral untuk mendorong tata kelola pangan yang transparan dan akuntabel.

Kerja sama tersebut lahir dari semangat partisipasi masyarakat dalam mendukung kebijakan pangan nasional.

Atas dasar itu, dorongan terhadap keterbukaan informasi bukan merupakan bentuk kecurigaan, melainkan bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi yang mengelola pangan negara.

Transparansi Tidak Boleh Berhenti pada Beras

Pada akhirnya, keberhasilan serapan gabah tidak cukup hanya diukur dari jumlah gabah yang berhasil dibeli atau jumlah beras yang tersimpan di gudang.

Keberhasilan juga harus terlihat dari kemampuan penyelenggara menjelaskan seluruh rantai nilai ekonomi yang lahir dari proses tersebut kepada masyarakat.

Pertanyaan mengenai dedak, menir, dan sekam bukanlah upaya mencari kesalahan.

Nilai ekonomi yang besar serta keterkaitannya dengan kepentingan publik membuat isu ini layak mendapat perhatian bersama.

Oleh sebab itu, keterbukaan menjadi jawaban terbaik. Karena itu, keterbukaan menjadi jawaban terbaik.

Jangan sampai masyarakat hanya melihat angka gabah yang masuk dan beras yang keluar, sementara nilai ekonomi hasil sampingnya tidak pernah masuk dalam ruang diskusi publik.

Dalam tata kelola pangan yang sehat, pengawasan tidak hanya tertuju pada beras, tetapi juga pada seluruh rantai nilainya.

Negara telah menghitung setiap kilogram gabah yang masuk.

Masyarakat juga berhak mengetahui ke mana nilai ekonomi dedak, menir, dan sekam mengalir.

Transparansi pangan tidak boleh berhenti pada beras. (Redaksi)