Debtcollector Meresahkan Warga, Polisi Langsung Tindak
Metro, NU Media Jati Agung– Debtcollector berinisial MA alias Ari Ubenz (31) resmi menjadi tersangka setelah Satreskrim Polres Metro memeriksa yang bersangkutan terkait dugaan penggelapan mobil di Kota Metro.
Polisi menegaskan penegakan hukum harus tegas dan tidak boleh tunduk pada preman.
Sementara itu, Polisi menahan MA setelah memeriksa yang bersangkutan selama empat jam di Unit Tipidkor, Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Lebih lanjut, APH menduga ia terlibat dalam sindikat yang menggelapkan satu unit mobil milik debitur senilai ratusan juta rupiah.
Pemeriksaan Empat Jam, Status Tersangka Ditetapkan
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo, menegaskan bahwa aktivitas MA telah lama menjadi perhatian aparat hukum.
“Tersangka ini merupakan oknum debt collector yang cukup meresahkan masyarakat. Peristiwa ini terjadi sejak Agustus 2024 dan baru dilaporkan pada Juni 2025. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta pengumpulan alat bukti, malam ini kami tetapkan MA alias Ari sebagai tersangka,” ujar Rizky kepada awak media, Sabtu (21/2/2026) dini hari.
Barang Bukti Diamankan, Mobil Belum Ditemukan
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen perjanjian pembiayaan, fotokopi BPKB, rekening koran, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, serta bukti transfer uang sekitar Rp28 juta.

Namun demikian, Polisi belum menemukan kendaraan yang menjadi objek penggelapan. Penyidik terus menelusuri keberadaan mobil tersebut untuk memperkuat kasus hukum.
Polisi Tegaskan Hukum Tak Pandang Profesi
Rizky menambahkan, masyarakat Kota Metro mengenal tersangka karena sering membuat resah saat melakukan penagihan. Polisi mengambil langkah tegas untuk menindak..
“Kami adalah representasi penegakan hukum di Indonesia. Negara tidak boleh kalah dengan preman. Siapapun yang melakukan tindak kejahatan, dari profesi apapun, akan kami proses dan tindak tegas,” tegasnya.
Ancaman Hukuman Maksimal Empat Tahun
Sementara itu, Penyidik menjerat MA dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi menahan tersangka di Mapolres Metro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ARIF)

