Dana Desa Jadi Penopang Koperasi Merah Putih
Jakarta, NU Media Jati Agung– Sebesar 30% dari pagu anggaran dana desa kini dapat digunakan untuk pengembalian pinjaman Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih apabila mengalami kesulitan angsuran.
Kebijakan ini resmi berlaku setelah Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menandatangani Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 pada 12 Agustus 2025.
Yandri menegaskan, penggunaan dana desa tersebut tidak menimbulkan kewajiban bagi koperasi untuk mengembalikannya ke pemerintah desa.
“Jadi dana desa yang dipakai oleh Koperasi Desa Merah Putih bilamana gagal bayar, itu koperasi tidak punya kewajiban untuk mengembalikan kepada desa. Inilah bentuk dukungan dana desa,” kata Yandri dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
Mekanisme Penggunaan Dana Desa
Menurut Yandri, dana desa yang dialokasikan sebagai penopang tidak dicatat sebagai utang KopDes kepada desa. Dana tersebut masuk dalam laporan keuangan desa sebagai bagian dari penggunaan dana desa.
“Nanti di fokus dana desa akan disebutkan dalam laporan keuangan dana desa akan disebutkan, sekian terpakai untuk menanggulangi gagal bayar tadi. Jadi, itu saja pelaporannya,” jelasnya.
Dengan begitu, dana desa hanya menjadi mekanisme penyelamatan sementara ketika koperasi tidak sanggup membayar pinjaman tepat waktu.
Dana Desa Tidak Selamanya Dipakai
Yandri menegaskan bahwa penggunaan dana desa bersifat situasional. Jika KopDes Merah Putih kembali sehat secara finansial dan mampu mengembalikan pinjaman tepat waktu, desa tidak perlu menggunakan dana tersebut.
“Jadi misalkan, di bulan delapan dia macet bayarnya ke bank. Bayar nih dari dana (desa) Rp 10 juta, Rp 10 juta tidak menjadi utang koperasi. Itu bagian bentuk dukungan pemerintah dalam hal untuk menyelamatkan koperasi, tapi bila nanti di bulan ke-9 berjalan lagi, sehat lagi, ya dana desa nggak dipakai lagi,” terang Yandri.
Alokasi Dana Desa untuk Koperasi
Pemerintah memperbolehkan desa menggunakan hingga 30% dari total pagu anggaran untuk KopDes Merah Putih. Dana itu langsung masuk ke rekening koperasi sebagai dana penyelamat.
Sebagai ilustrasi, desa yang memiliki dana Rp400 juta hingga Rp499 juta bisa mengalokasikan maksimal Rp149 juta per tahun atau sekitar Rp12,5 juta per bulan untuk membayar pinjaman, baik pokok maupun bunga.
Kebijakan ini tidak menempatkan dana desa sebagai jaminan awal, melainkan sebagai penopang terakhir ketika koperasi gagal bayar.
Dukungan Pemerintah terhadap Koperasi
Yandri menegaskan bahwa pemerintah mendukung koperasi desa melalui kebijakan ini. Ia menyebut KopDes Merah Putih hadir untuk memperkuat perekonomian masyarakat desa lewat akses pembiayaan.
“Jadi tidak ada kewajiban Koperasi Desa untuk mengembalikan dana yang menjadi intercept atau pengaman bilamana gagal bayar,” ujar Yandri.
Pemerintah mengeluarkan regulasi ini dengan harapan koperasi terus bergerak di sektor usaha produktif tanpa menanggung risiko gagal bayar yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi desa.
Konteks Kebijakan Dana Desa
Pemerintah meluncurkan kebijakan ini untuk memperluas fungsi dana desa. Sejak 2015, dana desa membiayai pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan layanan sosial. Setelah berdirinya KopDes Merah Putih, pemerintah juga mengarahkan dana desa sebagai instrumen penopang kegiatan koperasi.
Yandri menekankan bahwa pemerintah mengambil langkah ini agar koperasi tetap beroperasi tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah juga memasukkan kebijakan serupa ke dalam program pembentukan 27 ribu KopDes Merah Putih baru di seluruh Indonesia. Dengan perlindungan finansial dari dana desa, koperasi lebih berani berkembang dan menyalurkan pembiayaan bagi warga desa
Dampak bagi Desa dan Masyarakat
Mekanisme ini memberi desa kepastian bahwa koperasi tetap beroperasi meski menghadapi risiko gagal bayar. Masyarakat desa pun tetap merasakan manfaat layanan koperasi, baik berupa pinjaman usaha, simpanan, maupun program pemberdayaan ekonomi.
Di sisi lain, penggunaan dana desa untuk koperasi memicu perdebatan. Sebagian pihak menilai kebijakan ini bisa mengurangi fokus dana desa pada pembangunan fisik. Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa mereka sudah menghitung alokasi maksimal 30% agar tidak mengganggu program prioritas desa.

