Dana BOS SMAN 1 Gunung Agung Disorot Publik
Tulang Bawang Barat, NU Media Jati Agung β Dana BOS SMAN 1 Gunung Agung menjadi sorotan publik setelah muncul pemberitaan yang mengaitkan kondisi plafon salah satu bangunan sekolah dengan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2025.
Menanggapi hal itu, Kepala SMA Negeri 1 Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sodik Adi Suryanto, memberi klarifikasi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang pihak sekolah jalankan.
Sodik menyampaikan bahwa sekolah mengelola Dana BOS Tahun 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.
Manajemen sekolah menyusun anggaran berdasarkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) BOS. Selain itu, pihak sekolah mengikuti petunjuk teknis dari pemerintah.
Pemeliharaan Sarana Sekolah Berjalan Menyeluruh
Pihak sekolah mengikuti petunjuk teknis penggunaan Dana BOS dalam setiap perencanaan dan pelaporan.
Selain itu, sekolah mencatat bahwa beberapa fasilitas mengalami kerusakan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu.
Karena itu, pihak sekolah menangani kerusakan tersebut secara bertahap sesuai anggaran yang tersedia.
Sekolah juga tidak memusatkan anggaran pemeliharaan pada satu titik bangunan saja.
Sebaliknya, pihak sekolah membagi anggaran untuk berbagai kebutuhan fasilitas agar proses belajar mengajar tetap berjalan lancar.
Kutipan Terkait Pemeliharaan Fasilitas
Pihak sekolah menegaskan bahwa mereka menjalankan pemeliharaan berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas yang telah ditetapkan.
Kemudian, sekolah menjelaskan penggunaan anggaran secara rinci.
βPemeliharaan sarana dan prasarana mencakup berbagai kebutuhan sekolah, mulai dari perawatan ruang belajar, fasilitas pendukung kegiatan pendidikan, perbaikan ringan, hingga kebutuhan operasional lainnya yang masuk dalam kategori pemeliharaan,β jelasnya, Senin (22/6/2026).

Bangunan Lama Masuk Usulan Revitalisasi Sekolah
Sodik menjelaskan bahwa usia bangunan, intensitas penggunaan, cuaca, dan faktor perawatan memengaruhi kondisi fasilitas sekolah.
Ia menyebut ruang kelas yang menjadi sorotan sudah berusia lama dan membutuhkan rehabilitasi menyeluruh.
Karena itu, sekolah mengajukan bangunan tersebut ke Program Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2026.
Sekolah juga menegaskan batas penggunaan Dana BOS untuk pekerjaan besar seperti penggantian rangka atap, plafon, dan struktur bangunan.
Dana BOS hanya mendukung perawatan ringan dan kebutuhan operasional agar kegiatan belajar tetap berjalan.
Sekolah Buka Akses Informasi dan Transparansi
Pengelola sekolah menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang memberi perhatian terhadap dunia pendidikan.
Pihak sekolah menilai kritik dan masukan sebagai bagian dari kontrol publik untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Selain itu, sekolah membuka akses informasi kepada masyarakat dan instansi terkait terkait penggunaan Dana BOS selama tahun anggaran berjalan.
βKami terbuka terhadap pengawasan dan siap memberikan data maupun dokumen yang diperlukan. Prinsip kami adalah menjalankan pengelolaan dana sesuai aturan yang berlaku serta mengutamakan kepentingan peserta didik,β tambahnya.
(Ahmad Royani, S.H.I)

