Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
Bandar Lampung, NU Media Jati Agung β Kasus curanmor Bandar Lampung kembali terungkap. Kali ini, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung berhasil menangkap seorang pemuda berusia 21 tahun yang melakukan pencurian kendaraan bermotor hingga 10 kali di wilayah kota tersebut.
Polisi menangkap pelaku berinisial MY alias Komeng di kawasan Rajabasa, Bandar Lampung. Penangkapan terjadi setelah tim Satreskrim menerima informasi terkait keberadaan tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, aparat segera melakukan penyelidikan dan langsung bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku. Oleh karena itu, polisi berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya.
Pihak kepolisian terlebih dahulu menyampaikan kronologi penangkapan pelaku yang telah meresahkan masyarakat di sejumlah wilayah kota.
“MY alias Komeng berhasil kami tangkap di Rajabasa, di rumah kontrakannya,” kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, di Bandar Lampung, Kamis.
Pelaku Berperan sebagai Eksekutor
Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Polisi menemukan bahwa pelaku merupakan bagian dari komplotan pencurian kendaraan bermotor yang aktif beroperasi di beberapa wilayah.
Kelompok tersebut menjalankan aksinya di Sukarame, Kedaton, dan Rajabasa. Bahkan, polisi mencatat lebih dari 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang berkaitan dengan aktivitas komplotan tersebut.
Selain itu, penyidik juga mengungkap peran pelaku dalam setiap aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka berperan sebagai eksekutor,” kata dia.
Pelaku Melawan Saat Akan Diamankan
Setelah menerima informasi keberadaan tersangka, tim Satreskrim segera melakukan pengejaran. Kemudian petugas mendatangi rumah kontrakan pelaku di kawasan Rajabasa.

Namun demikian, saat petugas mencoba mengamankan tersangka, pelaku justru melakukan perlawanan aktif. Karena itu, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan perlawanan tersebut.
βSaat hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan aktif sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka pada bagian kaki kiri,β kata dia.
Polisi Amankan Barang Bukti
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengungkap bahwa komplotan tersebut sering menggunakan kekerasan saat menjalankan aksinya.
Sebelumnya, salah satu kasus yang sempat menyita perhatian publik terjadi pada 13 Juli 2025 di wilayah Tanjung Senang. Saat itu, seorang pedagang mengalami pencurian dengan kekerasan.
Petugas melakukan penggeledahan dan langsung mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut.
“Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver hitam tahun 2023, satu lembar STNK dan satu buah kunci kendaraan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” kata dia.
(Ahmad Royani, S.H.I.,)


