NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Cegah Kebocoran Retribusi, Pemkot Bandar Lampung Bentuk UPT Pasar

Pemkot Siapkan UPT untuk Pasar Tradisional

BANDAR LAMPUNG, NU MEDIA JATI AGUNG, – Pemerintah Kota Bandar Lampung menegaskan komitmen untuk mencegah kebocoran retribusi di pasar tradisional. Selain itu, Sabtu (23/8), Kepala Dinas Perdagangan, Erwin, meminta pengelola pasar pihak ketiga menyetorkan retribusi sesuai kesepakatan.

“Kami harap pengelola pasar yang dikelola pihak ketiga menyetorkan retribusi ke pemda tiap bulan sesuai perjanjian,” tegas Erwin.

Saat ini, Pasar Gudang Lelang menjadi satu-satunya pasar tradisional di Bandar Lampung yang dikelola pihak ketiga. Oleh karena itu, Erwin mengingatkan praktik penggelapan retribusi periode 2011–2021 tidak boleh terulang.

“Kasus lama itu sudah merugikan daerah. Sebenarnya, dari Gudang Lelang, setiap bulan seharusnya masuk sekitar Rp13 juta hingga Rp15 juta ke kas daerah. Kalau kebocoran terjadi, pembangunan kota tentu ikut terdampak,” jelasnya.

Pemkot Bentuk UPT Pasar Setelah Proses Hukum

Untuk itu, Pemkot berencana membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Pasar Gudang Lelang guna memperketat pengawasan. Namun, Erwin menjelaskan, langkah ini menunggu putusan pengadilan kasus dugaan korupsi retribusi pasar.

“UPT akan kami bentuk, tapi kami menunggu putusan pengadilan lebih dulu. Intinya, kami ingin pengelolaan ke depan lebih transparan dan akuntabel,” ujar Erwin.

Lebih lanjut, kontrak pengelolaan Pasar Gudang Lelang oleh pihak ketiga berakhir pada 2026. Kemudian, setelah kontrak selesai, Pemkot Bandar Lampung akan mengambil alih seluruh pengelolaan pasar.

Dugaan Korupsi Retribusi

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menetapkan dua tersangka dugaan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang, yang merugikan negara hingga Rp520 juta. Menurut Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin, kedua tersangka yaitu IY, Direktur PT Cahaya Karunia Baru, dan MI, pengelola pasar tersebut.

Selain itu, pembentukan UPT diharapkan meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi pasar dan memastikan setiap rupiah yang masuk ke kas daerah dimanfaatkan untuk pembangunan serta pelayanan publik.

Dampak Kebocoran Retribusi

Kebocoran retribusi pasar berdampak langsung pada pembangunan kota. Dengan kata lain, setiap bulan, retribusi dari Pasar Gudang Lelang menyumbang Rp13–15 juta untuk kas daerah. Namun, kasus sebelumnya menunjukkan praktik penggelapan mengurangi pendapatan daerah secara signifikan.

Oleh karena itu, pembentukan UPT Pasar menjadi strategi Pemkot untuk memastikan pengelolaan retribusi lebih akuntabel. Selain itu, langkah ini menegaskan komitmen pemerintah memperkuat tata kelola keuangan daerah.

Secara keseluruhan, langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkot Bandar Lampung dalam mencegah kebocoran retribusi, meningkatkan transparansi, dan menjaga pembangunan kota tetap berjalan lancar.