Pangkalpinang, NU Media Jati Agung –Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan kesiapannya mengusut dugaan penyelundupan logam tanah jarang ke luar negeri.
Langkah ini menunjukkan tindak lanjut tegas atas perintah Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya mengelola kekayaan mineral Indonesia secara optimal.
“Beliau menekankan agar kita mengoptimalkan pengusutan terutama untuk tanah jarang. Presiden memberi penekanan-penekanan agar Kejaksaan bertindak lebih maksimal,” ujar Burhanuddin usai meninjau dan menyerahkan enam smelter rampasan kasus korupsi timah senilai Rp 300 triliun di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).
Presiden Prabowo Tekankan Pasal 33 UUD 1945
Burhanuddin menjelaskan bahwa Presiden Prabowo selalu mengingatkan pentingnya memanfaatkan sumber daya alam untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.
Ia menegaskan bahwa amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menuntut negara mengelola bumi, air, dan kekayaan alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Presiden selalu menegaskan bahwa kekayaan alam adalah milik negara dan harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Itu prinsip yang terus beliau pegang,” kata Burhanuddin.
Kandungan Tanah Jarang Ditemukan di Enam Smelter
Semwn itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menuturkan, penyidik menemukan kandungan logam tanah jarang di enam smelter swasta hasil rampasan terkait kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015–2022.
“Temuan kami menunjukkan bahwa selain pasir timah, ternyata terdapat logam tanah jarang yang nilainya jauh lebih besar. Selama ini, ada indikasi kuat penyelundupan pasir-pasir itu ke luar negeri,” ungkap Anang.
Kejagung Akan Berantas Kegiatan Ilegal
Lebih jauh, Anang menegaskan bahwa tim penyidik akan menelusuri lebih dalam dugaan penyelundupan logam tanah jarang. Kejagung berkomitmen memberantas seluruh kegiatan ilegal yang merugikan negara.
“Seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini sedang kami dalami. Kita akan ungkap semuanya dalam proses penyidikan berikutnya,” tegasnya.
Kasus Timah Rugikan Negara Rp 300 Triliun
Selain itu, Kasus korupsi tata kelola timah menjadi salah satu perkara terbesar dalam sejarah hukum Indonesia. Bayangkan saja, nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp 300 triliun. Kejagung telah menetapkan puluhan tersangka, termasuk sejumlah tokoh besar di dunia pertambangan dan pemerintahan.
Daftar tersangka mencakup pengusaha Harvey Moeis, Helena Lim, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, serta mantan Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Pengadilan menjatuhkan vonis pidana antara 4 hingga 20 tahun penjara kepada mereka dan mewajibkan masing-masing membayar ganti rugi sesuai perannya.
Pemerintah Serius Berantas Korupsi Sumber Daya Alam
Penyerahan enam smelter rampasan kepada Kementerian Keuangan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak tegas pelaku kejahatan sumber daya alam.
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik penyelewengan sekecil apa pun di sektor pertambangan.
Kejagung berkomitmen mengungkap jaringan penyelundupan logam tanah jarang sampai tuntas. Pemerintah menargetkan hasil penyelidikan ini mampu mengembalikan potensi kekayaan negara yang selama ini bocor akibat praktik ilegal. (ARF)

