Skip to main content

NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Bupati Langkat Tersangka Dugaan Suap Proyek, KPK Tahan Dua Orang

Jakarta, NU Media Jati Agung – Bupati Langkat tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Selain itu, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Muarif sebagai tersangka. Ia merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.

Advertisement
Advertisement

KPK Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Suap Proyek

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik menetapkan dua tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Sebelumnya, penyidik memeriksa sejumlah pihak dan mengumpulkan alat bukti. Selanjutnya, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Advertisement
Advertisement

Achmad Taufik Husein kemudian menyampaikan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik KPK.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Juli 2026 malam.

Advertisement
Advertisement

KPK Tahan Kedua Tersangka Selama 20 Hari

Setelah menetapkan status tersangka, KPK langsung menahan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Muarif. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari, mulai 3 hingga 22 Juli 2026.

Syah Afandin menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Muarif menjalani penahanan di Rutan Polresta Medan.

Advertisement
Advertisement

KPK Jerat Kedua Tersangka dengan Pasal Berbeda

Penyidik menjerat Syah Afandin sebagai pihak yang diduga menerima suap. Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, penyidik menyangkakan Yaqub Abdhal Al Muarif sebagai pihak yang diduga memberi suap.

Advertisement
Advertisement

Penyidik menerapkan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK Apresiasi Peran Masyarakat

Di akhir keterangannya, Achmad Taufik Husein menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang membantu pengungkapan perkara tersebut.

Menurutnya, laporan masyarakat memberikan kontribusi penting. Karena itu, KPK dapat melaksanakan operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat.

(Ahmad Royani, S.H.I)