Lompat ke konten utama

NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

01 / 01

Bukan One Man One Vote, Muktamar NU Pilih Mekanisme AHWA

Voting Tentukan Mekanisme Pemilihan

Jombang, NU Media Jati Agung — Muktamar NU ke-35 memilih mekanisme AHWA untuk proses pemilihan Ketua Umum PBNU setelah peserta melakukan voting dalam sidang Komisi Organisasi di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026).

Muktamar ke-35 NU membahas dua opsi mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Komisi Organisasi membahas sistem one man one vote dan mekanisme AHWA.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rangkaian sidang Komisi Organisasi. Peserta kemudian menentukan pilihan melalui pemungutan suara.

Prof. Dr. Ir. H. K.H. Mohammad Nuh, DEA., menyampaikan hasil pembahasan tersebut kepada Battikpost. Ia menyampaikan keterangan itu pada Sabtu dini hari, 29 Agustus 2026.

Kita sudah berusaha untuk mencari titik temu, tapi akhirnya titik temunya ketemu dengan cara voting,” ujar Prof. Mohammad Nuh.

Hasil voting menunjukkan dukungan mayoritas peserta terhadap perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Keputusan tersebut menjadi dasar pembahasan teknis selanjutnya.

401 Peserta Pilih Perubahan

Prof. Mohammad Nuh memaparkan hasil pemungutan suara dalam Komisi Organisasi. Sebanyak 401 peserta menyetujui perubahan mekanisme pemilihan.

Sebanyak 150 peserta memilih mempertahankan mekanisme sebelumnya. Sementara itu, satu suara peserta tidak sah.

401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum, 150 berkeinginan tetap, dan 1 suara tidak sah,” katanya.

Hasil tersebut memberikan arah baru bagi pembahasan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Komisi Organisasi kemudian melanjutkan pembahasan teknis.

Prof. Mohammad Nuh menyebut Komisi Organisasi akan melanjutkan pembahasan pada Sabtu pagi. Ia berharap seluruh ketentuan dapat segera selesai.

AHWA Dahulukan Rais ‘Aam

Mekanisme AHWA menempatkan pemilihan Rais ‘Aam sebagai tahapan awal. Proses tersebut berlangsung sebelum tahapan pencalonan Ketua Umum PBNU.

Setelah Rais ‘Aam terpilih, proses pencalonan Ketua Umum PBNU akan berjalan. Tahapan tersebut juga melibatkan persetujuan Rais ‘Aam terpilih.

Pertama Rais ‘Aam dulu. Setelah Rais ‘Aam terpilih, sudah, maka kita proses pencalonan Ketua Umum,” jelasnya.

Prof. Mohammad Nuh menjelaskan, calon Ketua Umum harus memperoleh persetujuan tertulis dari Rais ‘Aam terpilih. Ketentuan tersebut membuat posisi Rais ‘Aam menjadi bagian penting dalam proses pencalonan.

Mekanisme itu juga membedakan proses pemilihan dalam Muktamar ke-35 dari sistem one man one vote. Peserta tidak langsung memilih Ketua Umum melalui pemungutan suara umum.

Lima Nama Masuk Tahap Tabulasi

Komisi Organisasi juga membahas rancangan teknis pencalonan Ketua Umum PBNU. Salah satu rancangan tersebut tercantum dalam draf opsi B.

Dalam draf tersebut, setiap cabang, PW, dan PCINU dapat mengusulkan maksimal lima nama. Panitia kemudian mengumpulkan seluruh nama yang masuk.

Panitia selanjutnya melakukan tabulasi terhadap seluruh usulan tersebut. Proses itu bertujuan mencari lima nama dengan jumlah dukungan terbanyak.

Namun, Prof. Mohammad Nuh menegaskan bahwa mekanisme tersebut masih berupa draf. Sidang berikutnya akan menentukan ketentuan final pencalonan.

Dari lima yang terbesar/terbanyak tadi itu, disampaikan kepada Rais ‘Aam terpilih untuk mendapatkan restu,” ungkapnya.

Kelima nama tersebut juga harus memenuhi ketentuan pakta integritas. Setelah itu, proses berlanjut menuju persetujuan Rais ‘Aam.

Nama-nama yang memperoleh persetujuan kemudian masuk dalam pembahasan bersama AHWA. Tahapan tersebut akan menentukan Ketua Umum PBNU periode berikutnya.

Sidang Lanjutkan Pembahasan

Keputusan voting Komisi Organisasi menjadi bagian penting dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU. Keputusan tersebut memberikan arah terhadap mekanisme pemilihan kepemimpinan PBNU.

Peserta kini menunggu pembahasan teknis setelah keputusan perubahan mekanisme. Tahapan berikutnya mencakup proses AHWA dan penetapan Rais ‘Aam.

Setelah tahapan tersebut selesai, proses pencalonan Ketua Umum PBNU akan berlangsung. Setiap tahapan tetap mengikuti keputusan sidang Muktamar.

Prof. Mohammad Nuh berharap seluruh agenda dapat selesai sesuai target waktu. Ia juga berharap proses Muktamar berjalan lancar hingga tahap akhir.

Mudah-mudahan Minggu besok, Ahad besok, semuanya sudah bisa kita selesaikan,” katanya.

Muktamar Bergembira Jaga Ukhuwah

Perubahan mekanisme pemilihan menunjukkan dinamika pembahasan dalam Muktamar ke-35 NU. Peserta menggunakan forum sidang untuk menentukan pilihan organisasi.

Perbedaan pandangan menjadi bagian dari proses musyawarah dalam organisasi. Peserta tetap perlu menjaga ketertiban selama seluruh agenda Muktamar berlangsung.

Semangat Muktamar Bergembira juga menjadi bagian dari suasana Muktamar ke-35 NU. Tagline tersebut mengajak seluruh peserta menjaga kegembiraan dalam menjalankan agenda organisasi.

Muktamar tidak hanya membahas pergantian kepemimpinan organisasi. Forum tersebut juga menjadi momentum memperkuat ukhuwah antarwarga Nahdliyin.

Peserta memiliki tanggung jawab menjaga persaudaraan selama proses pengambilan keputusan. Setiap perbedaan pilihan perlu tetap berada dalam bingkai kepentingan jam’iyah.

Dari Tambakberas, semangat Muktamar Bergembira terus mengiringi seluruh rangkaian persidangan. Para peserta berharap seluruh agenda dapat berjalan tertib hingga selesai.

Muktamar ke-35 NU kini memasuki tahapan penting menuju penetapan Rais ‘Aam. Setelah itu, proses pencalonan dan penetapan Ketua Umum PBNU akan menentukan arah kepemimpinan NU berikutnya.

Semangat Muktamar Bergembira diharapkan terus menjaga suasana persaudaraan. Seluruh peserta dapat menyelesaikan setiap agenda dengan kegembiraan, kebersamaan, dan khidmat untuk NU.