NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Belajar Perangkat Perkumpulan NU: Nahdliyyin Jati Agung Perlu Memahami Lembaga dan Banom

Ajakan Belajar Bagi Warga Nahdliyyin

Lamsel, NU Media Jati Agung –Kecamatan Jati Agung di Lampung Selatan merupakan daerah dengan mayoritas warga Nahdlatul Ulama (NU). Baik yang kultural maupun struktural, warga Nahdliyyin memiliki tanggung jawab untuk terus belajar memahami organisasi.

Agar pemahaman itu lebih terarah, salah satu pintu masuknya adalah melalui Anggaran Rumah Tangga NU (ART NU) Bab V, yang menjelaskan perangkat perkumpulan berupa lembaga, badan otonom (banom), dan badan khusus.

Dengan memahami struktur ini, warga Nahdliyyin tidak hanya sekadar mengaku bagian dari NU, tetapi juga mengetahui arah peran mereka di tengah masyarakat. Pemahaman yang mendalam akan memperkuat kontribusi warga dalam kegiatan sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan.

Lembaga Nahdlatul Ulama

Fungsi Lembaga

Lembaga merupakan perangkat departementasi organisasi NU yang bertugas melaksanakan kebijakan di bidang tertentu. Ketua lembaga ditunjuk langsung oleh pengurus NU sesuai tingkatan dan hanya dapat menjabat maksimal dua periode. Pembentukan maupun penghapusan lembaga diputuskan melalui rapat Syuriyah dan Tanfidziyah.

Daftar Lembaga NU dan Tugasnya

Berikut daftar lengkap lembaga NU sesuai ART Bab V:

1. Lembaga Dakwah NU (LDNU): melaksanakan kebijakan dakwah Islam Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

2. Lembaga Pendidikan Maarif NU (LP Ma’arif NU): mengurus pendidikan dan pengajaran formal.

3. Rabithah Ma’ahid Islamiyah NU (RMINU): mengembangkan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.

4. Lembaga Perekonomian NU (LPNU): menggerakkan dan mengembangkan ekonomi warga NU.

5. Lembaga Pengembangan Pertanian NU (LPPNU): fokus pada pertanian, kehutanan, dan lingkungan hidup.

6. Lembaga Kemaslahatan Keluarga NU (LKKNU): berfokus pada kesejahteraan keluarga, sosial, dan kependudukan.

7. Lembaga Kajian dan Pengembangan SDM NU (LAKPESDAM NU): bergerak dalam kajian dan pengembangan SDM.

8. Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBHNU): memberikan pendampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian hukum.

9. Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia NU (LESBUMI NU): mengembangkan seni dan budaya.

10. Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah NU (LAZISNU): menghimpun zakat, infak, dan sedekah serta menyalurkannya kepada mustahiq.

11. Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU (LWPNU): mengurus tanah, bangunan, dan harta wakaf NU.

12. Lembaga Bahtsul Masail NU (LBMNU): membahas masalah keagamaan tematik maupun aktual untuk dijadikan keputusan.

13. Lembaga Ta’mir Masjid NU (LTMNU): memberdayakan masjid agar lebih produktif.

14. Lembaga Kesehatan NU (LKNU): fokus pada layanan dan kebijakan kesehatan.

15. Lembaga Falakiyah NU (LFNU): mengurus ru’yah, hisab, dan ilmu falak.

16. Lembaga Ta’lif wan Nasyr NU (LTNNU): mengembangkan penulisan, penerjemahan, dan penerbitan kitab serta media informasi.

17. Lembaga Pendidikan Tinggi NU (LPTNU): membangun dan mengelola pendidikan tinggi NU.

18. Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim NU (LPBI NU): fokus pada mitigasi bencana, perubahan iklim, dan eksplorasi kelautan.

Badan Otonom NU

Fungsi dan Mekanisme

Badan Otonom atau Banom adalah perangkat organisasi yang beranggotakan individu. Banom melaksanakan kebijakan NU sesuai kelompok masyarakatnya.

Proses pembentukannya diusulkan PBNU, ditetapkan melalui Konferensi Besar, lalu dikukuhkan dalam Muktamar. Banom wajib menyesuaikan diri dengan asas NU serta menyampaikan laporan perkembangan setiap tahun.

Jenis Banom NU

Banom NU dan Pembagian Kategorinya

Pertama-tama, Banom (Badan Otonom) NU dibagi ke dalam dua kategori besar. Dengan demikian, setiap anggota NU dapat berperan sesuai kapasitas, usia, maupun profesinya.

1. Banom Berbasis Usia dan Kelompok Masyarakat Tertentu

Untuk kategori pertama, yaitu berdasarkan usia dan kelompok masyarakat, pembagian dilakukan secara lebih rinci.

Muslimat NU: yaitu wadah bagi anggota perempuan NU. Selain itu, organisasi ini menjadi sarana pengabdian kaum ibu dalam mendukung program NU.

Fatayat NU: yakni wadah untuk perempuan muda NU dengan batas usia maksimal 40 tahun. Dengan demikian, generasi muda perempuan bisa lebih aktif berperan dalam dakwah dan pemberdayaan.

GP Ansor: yaitu wadah bagi pemuda laki-laki NU dengan batas usia maksimal 40 tahun. Oleh karena itu, GP Ansor berperan sebagai benteng sekaligus motor pergerakan kaum muda.

PMII: yakni organisasi mahasiswa NU dengan batas usia maksimal 30 tahun. Selain itu, PMII juga membentuk kader intelektual muda NU di dunia kampus.

IPNU: yaitu wadah bagi pelajar dan santri laki-laki NU dengan batas usia maksimal 27 tahun. Karena itu, IPNU menjadi ruang pembinaan generasi muda NU sejak dini.

IPPNU: yakni organisasi bagi pelajar dan santri perempuan NU dengan batas usia maksimal 27 tahun. Dengan demikian, IPPNU berfungsi melatih kader perempuan muda agar siap menghadapi tantangan zaman.

2. Banom Berbasis Profesi dan Kekhususan

Selanjutnya, untuk kategori kedua, Banom NU dibentuk berdasarkan profesi dan bidang kekhususan.

JATMAN: yaitu wadah bagi para pengamal thariqat mu’tabarah. Dengan kata lain, organisasi ini menekankan penguatan spiritual.

JQH: yakni organisasi qari/qariah serta hafizh/hafizhah NU. Oleh karena itu, JQH berperan menjaga tradisi Al-Qur’an.

ISNU: yaitu wadah bagi para sarjana dan intelektual NU. Karena itu, ISNU mendorong lahirnya pemikiran strategis bagi umat.

SARBUMUSI: yakni organisasi buruh, karyawan, dan tenaga kerja. Dengan demikian, organisasi ini memperjuangkan hak-hak pekerja.

Pagar Nusa: yaitu banom yang mengembangkan seni bela diri. Selain itu, Pagar Nusa juga menjaga martabat dan keamanan warga NU.

PERGUNU: yakni organisasi guru dan ustadz NU. Karena itu, PERGUNU menjadi motor pendidikan di lingkungan NU.

Serikat Nelayan NU: yaitu wadah yang menaungi nelayan NU. Dengan demikian, organisasi ini fokus pada kesejahteraan masyarakat pesisir.

ISHARI NU: yakni organisasi yang mengembangkan seni hadrah dan sholawat. Oleh karena itu, ISHARI menjaga tradisi seni Islami agar terus hidup di tengah masyarakat.

Badan Khusus NU

Selain Banom, NU juga memiliki Badan Khusus. Adapun fungsi utama Badan Khusus adalah mengelola sekaligus mengembangkan kebijakan di bidang tertentu. Sementara itu, proses pembentukan maupun penghapusannya diputuskan melalui rapat Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU. Lebih lanjut, ketentuan yang lebih detail nantinya akan diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU.

Belajar NU: Kultural dan Struktural

Selanjutnya, Warga Nahdliyyin di Jati Agung, baik kultural maupun struktural, diajak untuk terus belajar mengenal perangkat organisasi. Dengan memahami lembaga, Banom, dan Badan Khusus, maka warga NU dapat menempatkan diri secara tepat dalam perjuangan.

Oleh karena itu, warga NU didorong untuk aktif mengenal setiap lembaga dan Banom. Dengan begitu, kontribusi mereka akan semakin maksimal.

Selain itu, belajar NU bukan hanya menjadi kewajiban pengurus struktural. Sebaliknya, hal ini juga merupakan hak semua warga kultural.

Pada akhirnya, dengan adanya pemahaman yang mendalam, maka peran NU akan semakin kuat. Dengan demikian, kontribusi warga Nahdliyyin di Jati Agung bisa lebih terarah, baik dalam bidang dakwah, pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, hingga kebudayaan.