NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Bapenda dan Kejari Lampura Periksa 15 Desa Menunggak PBB

LAMPUNG UTARA,.NU MEDIA JATI AGUNG, – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) memeriksa 15 desa dan kelurahan yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2023–2024. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pembangunan daerah sekaligus menindaklanjuti hasil pengawasan bersama.

Pemeriksaan Desa Menunggak Pajak

Kegiatan berlangsung di Aula Kejari Lampura. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Lampura, Yogi Apriyanto SH, MH memimpin langsung jalannya pemeriksaan.
Menurut Kepala Bapenda Lampura, Desyadi SH, langkah ini menjadi tindak lanjut konkret. “Upaya ini sebagai pendampingan hukum terpadu agar desa dan kelurahan lebih taat membayar PBB ke kas daerah. Dengan begitu, pembangunan Lampura bisa berjalan lancar,” tegasnya, Selasa (30/9/2025).

Desa yang Dipanggil

Dari 15 desa dan kelurahan yang dijadwalkan hadir, hanya Desa Kedaton yang absen. Sementara itu, 14 desa dan kelurahan lainnya mengikuti pemeriksaan. Beberapa di antaranya Kelurahan Kelapa Tujuh, Kota Alam, Tanjung Aman, Kotabumi Udik, serta Desa Taman Jaya, Alam Jaya, Talang Bojong, Way Wakak, Lepang Besar, Cahya Negeri, Tanjung Harta, Pengaringan, Numi Nabung, dan Gunung Betuah.

Dugaan Penyalahgunaan Dana Pajak

Desyadi menjelaskan tunggakan PBB sudah berlangsung selama dua tahun terakhir. Nilainya cukup besar dan menimbulkan keprihatinan. Lebih jauh, pemeriksaan menemukan adanya pajak masyarakat yang tidak disetorkan ke kas daerah.
“Hal ini sangat disayangkan. Uang pajak masyarakat seharusnya masuk ke kas daerah, tapi justru dipakai oknum. Kami harap pemanggilan ini jadi peringatan agar ke depan tidak ada lagi aparatur yang menyalahgunakan dana pajak,” ungkapnya.
Ia menambahkan, praktik penyalahgunaan pajak itu dilakukan oknum aparatur desa maupun kelurahan. Bahkan, dugaan penyalahgunaan melibatkan aparatur di tingkat RT hingga lembaga kemasyarakatan (LK).

Pentingnya Taat Pajak untuk Pembangunan

Bapenda bersama Kejari Lampura menekankan kewajiban desa dan kelurahan untuk segera melunasi tunggakan PBB tahun 2023–2024. Menurut Desyadi, kepatuhan aparatur desa dalam menyetorkan pajak sangat penting.
PBB termasuk salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah daerah membutuhkan PAD yang stabil untuk mendukung program pembangunan, baik infrastruktur maupun layanan masyarakat. Oleh karena itu, keterlambatan penyetoran pajak berpotensi menghambat banyak program prioritas.

Konsekuensi Jika Menunggak Pajak

Dalam konteks pembangunan daerah, PBB tidak sekadar kewajiban rutin. Pajak ini juga menjadi penopang utama anggaran pembangunan. Jika desa menunggak, program pembangunan bisa tertunda. Misalnya, pembangunan jalan desa, fasilitas pendidikan, hingga layanan kesehatan bisa terganggu.
Atas dasar itu, Bapenda dan Kejari terus mengingatkan desa serta kelurahan untuk lebih disiplin. Pendampingan hukum terpadu dipandang sebagai cara efektif untuk menekan tunggakan.

Pemerintah Daerah Butuh Kepatuhan Pajak

Tunggakan pajak bukan hanya persoalan administrasi. Masalah ini juga menyangkut kepercayaan publik. Masyarakat berhak mendapatkan jaminan bahwa uang pajak mereka kembali dalam bentuk pembangunan nyata.
Apabila ada oknum aparatur yang menyalahgunakan dana pajak, maka wibawa pemerintah desa ikut tercoreng. Oleh sebab itu, Bapenda bersama Kejari menilai pemeriksaan kali ini menjadi peringatan keras.

Harapan Pemerintah

Pemerintah daerah berharap pemanggilan tersebut menumbuhkan kesadaran kolektif. Desa dan kelurahan wajib memahami bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan kontribusi langsung bagi pembangunan Lampura.
Selain itu, kepatuhan dalam menyetorkan PBB bisa meningkatkan kredibilitas aparatur desa di mata masyarakat. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap pemerintah desa maupun pemerintah daerah akan semakin kuat.

Pemanggilan 15 desa dan kelurahan menunggak PBB menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat pendapatan daerah. Pemerintah tidak ingin pembangunan Lampura terganggu akibat tunggakan pajak. Oleh karena itu, desa dan kelurahan harus segera melunasi kewajiban agar pembangunan dapat berjalan sesuai rencana.