Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba Ko Erwin
Jakarta, NU Media Jati Agung β Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menindak tegas bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin karena melawan saat petugas melakukan penangkapan, pada Jumat (27/2/2026).
Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Ko Erwin ia saat berusaha kabur ke Malaysia melalui jalur laut.
Ko Erwin Melawan Saat Penangkapan
Kepala Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen menjelaskan alasan tindakan tegas itu.
βUpaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,β kata Handik, kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Karena itu, petugas menembak kaki Ko Erwin untuk menghentikan pelariannya. Setelah itu, tim langsung membawa Ko Erwin dari lokasi menuju kantor Bareskrim Polri.
Polisi Kejar Ko Erwin ke Jalur Laut
Tim gabungan mengejar Ko Erwin ketika ia bergerak menuju perairan yang mengarah ke Malaysia. Ia pergi bersama dua orang yang membantu rencana pelarian tersebut.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan Ko Erwin.
βBenar, bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Untuk lebih detailnya akan disampaikan pada saat konferensi pers,β kata Eko.
Sebelumnya, polisi menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk Ko Erwin lalu menyebarkan informasi itu ke seluruh jajaran kepolisian. Sehari kemudian, tim gabungan berhasil menangkapnya.
Ko Erwin Tiba di Gedung Bareskrim
Petugas membawa Ko Erwin ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta. Ia tiba sekitar pukul 11.35 WIB dan duduk di kursi roda saat memasuki gedung.

Data kepolisian mencatat Ko Erwin lahir di Makassar pada 30 Mei 1969. Ia tercatat memiliki alamat di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
Polisi Telusuri Dugaan Aliran Dana
Lebih lanjut, dalam pengembangan perkara, penyidik menduga Ko Erwin mengendalikan peredaran narkoba di Kota Bima, NTB.
Selain itu, penyidik menemukan aliran dana Rp 2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Polda NTB mengungkap jaringan peredaran narkoba di Bima Kota lalu menelusuri peran Maulangi sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota pada periode tersebut.
Penyidik memeriksa Maulangi dan menemukan aliran dana pada periode Juni hingga November 2025.
βAdapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2,8 miliar,β ujar Eko.
Sejak 16 Februari 2026, Polda NTB menetapkan Didik sebagai tersangka dugaan penerimaan aliran dana hasil kejahatan peredaran gelap narkoba.
Selain itu, Bareskrim Polri memproses perkara kepemilikan narkoba terhadap Didik. (ARIF)

