Bandar Lampung, NU Media Jati Agung– Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung terkait kasus korupsi pengelolaan dana participating interest. Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah pribadinya.
Pemeriksaan Arinal Djunaidi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Arinal Djunaidi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17,2 juta atau Rp 271,5 miliar.
Penyidik memeriksa Arinal pada Kamis (4/9/2025) sejak pukul 11.00 hingga 01.00 WIB. Selepas pemeriksaan, Gubernur Lampung periode 2019–2024 ini menjelaskan, bahwa dirinya diminta menjelaskan soal dana ratusan miliar tersebut.
“Saya diminta untuk memberikan penjelasan tentang PI yang Rp 190 miliar, kebetulan sebelum saya berakhir itu dananya keluar dan saya tempatkan di Bank Lampung,” kata Arinal.
Dana untuk BUMD
Arinal menegaskan bahwa dana tersebut ditujukan untuk badan usaha milik daerah (BUMD). Ia menjelaskan, tujuan penggunaan dana itu supaya BUMD bisa menjalankan kegiatan tanpa memakai dana APBD.
“Kemudian di dalam perjalanannya, saya mengajak para BUMD, dana ini untuk kepentingan BUMD ketika dia mendapatkan satu kegiatan. Jadi tidak memerlukan APBD, kalau APBD kan dia tahun depan atau kalau kredit bunganya besar,” ujarnya.
Arinal menambahkan bahwa Kejati Lampung meminta keterangan darinya terkait besarnya dana PI itu.
“Jadi dengan adanya dana itu saya mendapatkan pertanyaan dari pihak kejaksaan,” ujar Arinal.
Penggeledahan Rumah Pribadi
Selain memeriksa Arinal, Kejati Lampung juga menggeledah rumah pribadinya pada Rabu (3/9/2025). Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang berharga berupa uang tunai, logam mulia, kendaraan, dan sertifikat tanah.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan, “Kami menyita aset tersebut sebagai barang bukti kasus.”
“Penyitaan aset milik saudara ARD ini berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000,” jelas Armen.
Rincian Aset yang Disita
Kejati Lampung menyita sejumlah aset dari rumah pribadi Arinal Djunaidi. Berikut rinciannya:
1. Tujuh unit kendaraan roda empat senilai Rp 3,5 miliar
2. Logam mulia seberat 645 gram senilai Rp 1,29 miliar
3. Uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp 1,35 miliar
4. Deposito di beberapa bank senilai Rp 4,4 miliar
5. Dua puluh sembilan sertifikat hak milik (SHM) tanah senilai Rp 28 miliar
Dengan demikian, total nilai aset yang mereka sita mencapai Rp 38,5 miliar. (ARF)