NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Status Tersangka Dibatalkan, Agus Nompitu Kembali Menjabat Kadisnaker Lampung

BANDAR LAMPUNG, NU MEDIA JATI AGUNG,  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi mengaktifkan kembali Dr. Agus Nompitu sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung pada Senin, 7 Juli 2025. Pengembalian jabatan ini menyusul hasil sidang praperadilan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah secara hukum.

Didasarkan pada Putusan Praperadilan

Keputusan pengaktifan Agus Nompitu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, di ruang kerjanya. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.10.2/3340/VI.04/2025 yang mencabut keputusan sebelumnya terkait pembebasan sementara Agus dari jabatannya.

Pengaktifan ini mengikuti hasil sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2025/PN Tjk tertanggal 18 Juni 2025, di mana hakim tunggal memutuskan bahwa penetapan tersangka atas Agus tidak memenuhi syarat hukum dan mengabulkan permohonan yang diajukan.

Harapan Kinerja Lebih Optimal

Sekdaprov Lampung berharap kembalinya Agus Nompitu dapat mendorong peningkatan kinerja Disnaker Lampung, khususnya dalam menjalankan program-program strategis.

“Kami berharap Dr. Agus Nompitu segera berkoordinasi dan langsung bergerak melaksanakan program strategis yang mendukung visi-misi gubernur dan wakil gubernur Lampung,” ujar Marindo.

Penyerahan keputusan ini turut disaksikan oleh para pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Dinas Tenaga Kerja sebagai bentuk dukungan penuh terhadap pemulihan fungsi kepemimpinan dan penguatan sinergi internal.

Dua Kali Ajukan Praperadilan

Kasus yang menyeret nama Agus Nompitu terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun 2020, di mana ia sempat ditetapkan sebagai tersangka bersama Frans Nurseto oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Namun, setelah upaya pertama praperadilan pada Maret 2024 ditolak, Agus kembali mengajukan praperadilan kedua pada Juni 2025. Dalam sidang kali ini, hakim mengabulkan permohonannya dan membatalkan status tersangka.