NU Jati Agung

🗓️ Mei 2, 2025   |   ✍️ Redaksi

Lampung Utara, NU MEDIA JATI AGUNG, – Potensi Nasional – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Lampung memberikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Lampung atas langkah cepat dalam mengungkap praktik penipuan daring bermodus love scamming yang dijalankan oleh narapidana dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani, mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menjadi momentum penting untuk membuka mata publik terhadap praktik kejahatan serupa yang selama ini kerap luput dari perhatian dan penegakan hukum. Ia menilai kasus ini menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.

> “Pengungkapan ini membongkar tabir kejahatan yang selama ini tak terlihat. Fakta bahwa pelaku menjalankan aksinya dari dalam rutan sangat mengkhawatirkan,” ujar Sarhani, Jumat, 2 Mei 2025.

Lebih lanjut, Sarhani menilai peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi Kementerian Hukum dan HAM, khususnya jajaran pemasyarakatan. Ia menyoroti lemahnya pengawasan di dalam rutan yang memungkinkan narapidana mengakses barang terlarang seperti telepon genggam.

> “Permenkumham Nomor 6 Tahun 2016 sudah jelas melarang keberadaan barang seperti handphone di dalam rutan. Rutan dan lapas seharusnya menjadi tempat yang steril dari alat komunikasi,” tegasnya.

Sarhani juga mendorong pihak kepolisian untuk menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan oknum pegawai rutan dalam praktik penipuan tersebut. Menurutnya, tidak masuk akal bila narapidana dapat dengan leluasa menggunakan handphone tanpa bantuan dari dalam.

> “Tanpa peran pegawai, mustahil napi bisa bebas menggunakan handphone untuk menjalankan aksi love scamming. Penyelidikan menyeluruh sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.

Ia berharap penanganan kasus ini dilakukan secara tuntas dan transparan, mengingat telah banyak warga yang menjadi korban dari modus penipuan love scamming yang kian marak.