NU MEDIA JATI AGUNG

🗓️ 7, Agustus 2025   |   ✍️ Prin Orba

Polda DIY Ungkap Komplotan Judol Terorganisir di Bantul

Yogyakarta, NU Media Jati Agung — Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil membongkar komplotan pelaku judi online (judol) yang diduga merugikan bandar besar dengan modus manipulasi sistem. Pengungkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Banguntapan, Bantul, pada Kamis (31/7/2025).

Penggerebekan oleh tim Ditreskrimsus Polda DIY tersebut berhasil mengamankan lima orang pelaku yang tengah menjalankan praktik curang melalui situs judi online. Kata kunci utama dalam kasus ini adalah modus penipuan sistem promosi dan cashback dari situs judol, yang dimanfaatkan untuk mengelabui bandar.

Daftar Akun Baru Demi Promo dan Cashback

Menurut keterangan pihak kepolisian, komplotan ini tidak sekadar bermain seperti pemain biasa, melainkan menyusun strategi khusus untuk mengeksploitasi sistem situs. Mereka secara rutin membuat akun baru setiap hari demi mendapatkan promosi awal, cashback, dan peluang menang yang lebih besar.

Para tersangka bermain judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan promo situs judi, menggunakan beberapa akun dan perangkat komputer,” ujar AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, dikutip dari Radar Jogja (JawaPos Group).

Pelaku Rugikan Bandar Judol dengan Strategi Terencana

Dengan metode pengelabuan sistem tersebut, para pelaku berhasil menguras dana dari bandar melalui kemenangan yang sudah diatur secara sistematis. Meski kerugian dialami oleh pihak bandar, kepolisian tetap menegaskan bahwa tindakan ini melanggar hukum, mengingat seluruh aktivitas tersebut terjadi di ranah judi online ilegal.

Netizen Pertanyakan Penangkapan: ‘Yang Dirugikan Bandar, Lapor Siapa?’

Penangkapan lima pelaku ini menimbulkan beragam reaksi di media sosial. Banyak netizen yang menyoroti logika penegakan hukum dalam kasus ini, mengingat yang dirugikan adalah bandar judol—pihak yang juga melanggar hukum.

Salah satu komentar datang dari penyanyi Kunto Aji, yang menyampaikan kritik tajam lewat akun Threads miliknya pada Minggu (3/8/2025):

Cuma nanya ini kan yang dirugiin bandar ya? Yang lapor siapa?” tulis Kunto Aji, dikutip dari JawaPos.com, Senin (4/8/2025).

Komentarnya sontak mendapat banyak dukungan dari warganet yang memiliki pandangan serupa.

Respon Netizen Lain: Satir dan Kritik Terhadap Penegakan Hukum

Bukan hanya Kunto Aji, akun-akun media sosial lainnya juga ramai mengomentari kasus ini. Akun Instagram @Royshakti menulis komentar bernada satir:

Ini yang ngelapor siapa? Jangan-jangan yang ngelapor bandar judolnya, hahaha.”

2025 ini makin lama makin lucu ya. Orang bobol situs judol ditangkap, bandar judolnya bebas.”

Komentar ini mengandung nada kekecewaan dan sindiran terhadap aparat yang dinilai tidak menindak secara menyeluruh terhadap semua pelaku dalam rantai perjudian.

Sementara itu, akun lain bernama @ariefs* mempertanyakan orientasi hukum dari kepolisian:

“Makanya aku heran sama kasus ini. Kalau main judol ilegal ya seharusnya sudah banyak yang ditangkap oleh kepolisian. Kalau dilihat mereka bermain judol dan mengelabui sistem judol. Ya yang mana bandar judolnya yang lebih salah secara hukum. Harusnya yang ditangkap bandarnya, bukan pemainnya. Polisi di Indonesia ini memang gak faham hukum banyak.”

Penegakan Hukum Jadi Sorotan Publik

Kasus ini membuka perdebatan baru tentang keadilan dalam penindakan hukum, khususnya terkait aktivitas perjudian online. Netizen mempertanyakan, mengapa bandar sebagai pelaku utama justru belum tersentuh hukum, sementara pelaku yang mengeksploitasi sistem situs justru menjadi sasaran utama.

Di sisi lain, aparat kepolisian tetap pada pendiriannya bahwa semua pihak yang terlibat dalam praktik judi online—baik bandar maupun pemain—adalah pelanggar hukum, tanpa kecuali. Namun, reaksi publik menunjukkan adanya ketidakpuasan atas prioritas penegakan hukum, terutama bila hanya menyasar satu sisi dari ekosistem perjudian ilegal.