
Buruh Gudang Beras Tega Aniaya Kekasih Sendiri
Bandar Lampung, NU Media Jati Agung – Seorang buruh gudang beras di Bandar Lampung, MR (39), tega menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia akibat luka parah di leher dan tubuh. Peristiwa mengenaskan ini terjadi karena pelaku terbakar api cemburu terhadap korban, SK, wanita asal Kecamatan Panjang.
Kronologi Kejadian di Mess Gudang Bulog Campang Raya
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa insiden berdarah ini terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan komplek mess gudang Bulog, Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung.
“Korban tiba di mess yang didiami oleh pelaku MR pada pukul 16.00 WIB, korban dan pelaku dalam hal ini berpacaran,” kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers, Selasa (5/8/2025).
Sebelum pembunuhan terjadi, sempat terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban di dalam kamar mess.
“Sempat terjadi cekcok mulut antara keduanya, karena pelaku menduga korban berselingkuh atau memiliki pacar yang lain,” tambah Kombes Pol Alfret.
Korban Sempat Melawan, Tapi Pelaku Bertindak Brutal
Pelaku yang saat itu sudah dikuasai amarah, mengambil celurit yang berada di dalam mess. Meski korban sempat berusaha melawan dan mencoba merebut senjata tersebut, ia justru mengalami luka pada jari-jari tangannya.
“Pelaku kemudian menjambak rambut korban, lalu menggorok leher korban, dan korban meninggal di lokasi kejadian,” tegas Kapolresta.
Pelaku Serahkan Diri ke Polisi Setelah Bunuh Diri
Usai melakukan aksi keji itu, pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor miliknya dan menuju ke Polsek Sukarame untuk menyerahkan diri.
“Untuk celuritnya dibuang pelaku dalam perjalanan menuju Polsek Sukarame, namun berhasil kita temukan,” ujar Kombes Pol Alfret.
Ia menambahkan bahwa senjata celurit yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban merupakan alat yang biasa dipakai MR untuk memotong rumput makanan kelincinya yang dipelihara di belakang mess.
Motif Diduga Kuat karena Cemburu
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, menuturkan bahwa motif kuat dari pelaku adalah rasa cemburu.
“Hasil pemeriksaan, motifnya adalah cemburu, dimana pelaku menuduh korban berselingkuh dengan laki laki lain,” jelas Kompol Faria.
Ia juga menyebutkan bahwa pelaku MR adalah seorang duda, sedangkan korban SK adalah seorang janda. Hubungan asmara keduanya telah berlangsung cukup lama.
Polisi Terus Dalami Motif dan Proses Hukum
Kapolresta juga menambahkan bahwa proses penyelidikan masih terus dilakukan guna mendalami motif sebenarnya dari tindakan pembunuhan ini.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan atau subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Ancaman hukumannya berat, mulai dari penjara seumur hidup, hukuman mati, atau kurungan penjara selama 20 tahun.
Berita Terpopuler
- Wagub Lampung Jihan Nurlela Tinjau Pasar Murah Muslimat NU di Natar
- PPRQ Metro Gelar Harlah ke-24 Teguhkan Komitmen Santri
- Curanmor Teror Jati Agung: Enam Motor Hilang, CCTV Tak Efektif
- KH Bisri Syansuri (3-Habis): Bahtsul Masail Sampai Tua, Kewafatan, dan Kesaksian Tokoh
- Rohana Kudus, Jurnalis Bergelar Pahlawan Nasional, Pejuang Kesetaraan Perempuan