
PRINGSEWU, NU MEDIA JATI AGUNG, — Polisi menembak salah satu pelaku perampokan bersenjata yang menyasar agen BRILink milik Rama Jojo di Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Pelaku berinisial WS alias Wawan Setiawan (38), warga Kuripan, Pesawaran, dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena melawan saat hendak ditangkap.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan penangkapan dilakukan oleh tim Polsek Gadingrejo setelah insiden terjadi pada Minggu malam, 13 Juli 2025.
“Tersangka Wawan berusaha kabur dan membahayakan keselamatan petugas. Kami terpaksa melumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur,” ujar Yunnus dalam konferensi pers, Selasa (22/7/2025).
Tiga Pelaku Ditangkap, Termasuk Penadah Ponsel Korban
Selain Wawan, dua tersangka lainnya juga telah diringkus, yakni Dimas Anjahnudin alias Nasip (37), warga setempat yang diduga pelaku utama lainnya, serta Ariesman (33), warga Tegineneng, Pesawaran, yang berperan sebagai penadah.
Kasus terungkap setelah polisi menangkap Ariesman pada 19 Juli 2025 karena menguasai ponsel milik korban. Dari pengakuan Ariesman, ponsel itu dibeli dari Dimas seharga Rp350 ribu. Penelusuran kemudian mengarah ke penangkapan Dimas di sekitar Tugu Pengantin, Pesawaran, dan selanjutnya Wawan.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, senjata tajam, serta ponsel korban. Dimas diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lampung Tengah dan Lampung Selatan.
Korban Luka Disabet Pisau
Korban perampokan, Nastiti Wening Sawendari, menjelaskan peristiwa terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Dua pelaku datang mengendarai motor, salah satunya berpura-pura hendak menarik uang dalam jumlah besar.
“Satu pelaku tiba-tiba menodongkan pisau. Saya mencoba melawan dan mempertahankan ponsel, tapi malah disabet pisau,” jelas Nastiti.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sabetan di lengan dan jari tangan, memar di kepala dan wajah, serta kehilangan satu gigi karena terjatuh. Nastiti dirawat di Puskesmas Rawat Inap Gadingrejo.
Pengakuan Pelaku dan Ancaman Hukuman
Dalam pengakuannya, Wawan menyebut motif utama aksi tersebut adalah kebutuhan ekonomi.
“Saya khilaf dan butuh uang untuk keperluan sekolah anak,” ujar Wawan.
Atas perbuatannya, Wawan dan Dimas dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan Ariesman dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pengelola layanan transaksi seperti BRILink, agar lebih waspada karena kerap menjadi sasaran pelaku kejahatan.
Berita Terpopuler
- Wagub Lampung Jihan Nurlela Tinjau Pasar Murah Muslimat NU di Natar
- PPRQ Metro Gelar Harlah ke-24 Teguhkan Komitmen Santri
- Curanmor Teror Jati Agung: Enam Motor Hilang, CCTV Tak Efektif
- KH Bisri Syansuri (3-Habis): Bahtsul Masail Sampai Tua, Kewafatan, dan Kesaksian Tokoh
- Rohana Kudus, Jurnalis Bergelar Pahlawan Nasional, Pejuang Kesetaraan Perempuan