
Sejumlah warga Sukarame Bandar Lampung mendatangi Kantor DPC Peradi
NU MEDIA JATI AGUNG – Lima warga dari Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, mendatangi Kantor DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandar Lampung pada Senin (10/6/2025).
Mereka melaporkan seorang pengacara berinisial A yang diduga tidak profesional saat menangani perkara sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
Menurut Anisa, salah satu dari lima tergugat, mereka sebelumnya menunjuk pengacara A sebagai kuasa hukum. Namun, muncul kekecewaan saat advokat tersebut justru menawarkan jalur tidak resmi untuk memenangkan perkara.
“Setelah kami kalah di tingkat pertama, dia menyarankan untuk menempuh ‘jalan belakang’ agar menang di tingkat banding dan kasasi. Tapi dengan syarat kami harus menyetor Rp30 juta per orang. Karena kami percaya, kami setorkan uang itu. Total ada lima orang, berarti Rp150 juta,” jelas Anisa.
Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Putusan kasasi tetap menolak gugatan mereka, bahkan kelima warga diminta mengosongkan rumah sengketa.
Merasa ditipu, mereka mencoba menanyakan pertanggungjawaban sang pengacara. Sayangnya, respons yang diterima jauh dari harapan.
“Dalam pertemuan itu kami malah diperlakukan tidak baik. Dia bilang uang itu sudah diserahkan ke oknum hakim. Tapi saat kami ajak bersama-sama menemui hakim yang dimaksud, dia tidak mau,” ungkap Anisa.
Karena tidak ada kejelasan, warga akhirnya mengadukan kasus ini ke Peradi Kota Bandar Lampung.
“Kami sudah sampaikan semuanya ke Peradi. Mereka menerima kami dengan baik dan menyarankan untuk membuat laporan secara tertulis terlebih dahulu,” tambah Anisa.
Ia menegaskan bahwa jika tidak ada iktikad baik dari oknum tersebut, pihaknya siap membawa perkara ini ke kepolisian.
“Kami berharap tidak ada korban lain seperti kami. Tidak semua orang yang jadi klien punya kemampuan finansial. Kami tidak ingin ada lagi orang kecil yang dimanfaatkan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, Bey Sujarwo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan kini menunggu kelengkapan berkas dari pelapor.
“Tadi sudah diterima. Kami meminta untuk dilengkapi dahulu (laporan),” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa klarifikasi terhadap pengacara yang bersangkutan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Senin saya periksa,” tutupnya.
—
Redaksi NU MEDIA Jati Agung – Suara Warga, Suara Keadilan.
Sumber Warga Sukarame Adukan Oknum Pengacara ke Peradi Bandar Lampung, Di Iming-imingi Menang Perkara – https://radarlampung.disway.id/read/712217/warga-sukarame-adukan-oknum-pengacara-ke-peradi-bandar-lampung-di-iming-imingi-menang-perkara