355 Warga Binaan Rutan Bandar Lampung Diusulkan Remisi Idul Fitri
Bandar Lampung, NU Media Jati Agung – 355 warga binaan Rutan Bandarlampung diusulkan menerima remisi khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Usulan tersebut menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat selama masa pembinaan.
Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, Tri Wahyu, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan nama-nama warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa proses ini berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Langkah ini merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat selama masa pembinaan,” kata Kepala Rutan Kelas I Bandarlampung, Tri Wahyu, di Bandar Lampung, Selasa.
Kategori Remisi Warga Binaan Rutan Bandar Lampung
Pihak Rutan Bandar Lampung kemudian membagi usulan remisi tersebut ke dalam dua kategori utama. Pertama, remisi khusus I (RK I) diberikan kepada 349 warga binaan berupa pengurangan masa tahanan.
Remisi Khusus II dan Pembebasan Langsung
Selain itu, pihak rutan juga mengusulkan remisi khusus II (RK II) bagi 6 warga binaan. Mereka berpeluang langsung bebas saat Hari Raya Idul Fitri.
Sebelum proses penyerahan dilakukan, pihak rutan telah menyiapkan mekanisme simbolis.
“Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi ini direncanakan akan dilakukan secara simbolis setelah pelaksanaan salat Idul Fitri,” ujarnya.
Peluang Usulan Susulan Remisi
Di sisi lain, pihak Rutan Banda Llampung masih membuka peluang usulan susulan bagi warga binaan yang belum masuk daftar. Namun demikian, kesempatan ini hanya berlaku bagi mereka yang telah memenuhi syarat waktu tetapi masih terkendala administrasi.

Kemungkinan Dialihkan ke Remisi Berikutnya
Jika administrasi belum selesai tepat waktu, maka pihak rutan akan mengalihkan usulan tersebut ke remisi umum pada peringatan 17 Agustus atau remisi khusus tahun berikutnya.
Syarat Penerima Remisi di Rutan Bandar Lampung
Pihak rutan menerapkan evaluasi ketat sebelum mengusulkan remisi. Setiap warga binaan wajib memenuhi syarat administratif berupa dokumen hukum lengkap dan sah.
Selain itu, warga binaan harus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa tahanan. Mereka juga tidak boleh menjalani hukuman disiplin serta tidak tercatat dalam buku pelanggaran.
Sebelum memastikan jumlah final penerima remisi, pihak rutan menunggu keputusan resmi dari kementerian terkait.
“Kepastian jumlah penerima remisi secara keseluruhan akan merujuk pada SK yang diterbitkan oleh kementerian terkait, yang biasanya diterima pihak rutan pada H-2 atau H-1 Lebaran,” tambahnya.
(Ahmad Royani, S.H.I.,)


