23 Ribu Ijazah Siswa Lampung Dibagikan Pemprov
Bandar Lampung, NU Media Jati Agung – 23 ribu ijazah siswa Lampung dibagikan Pemerintah Provinsi Lampung sebagai langkah konkret meningkatkan kualitas pendidikan. Kebijakan ini menyasar ijazah siswa yang sebelumnya tertahan di sekolah negeri dan swasta.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan kebijakan tersebut di Bandarlampung, Selasa (30/12). Pemerintah daerah menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari reformasi pendidikan di Lampung.
Larangan Penahanan Ijazah Jadi Prioritas
Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan larangan penahanan ijazah sebagai kebijakan utama sektor pendidikan. Aturan ini bertujuan melindungi hak siswa tanpa hambatan administrasi.
Sebelum menyampaikan pernyataannya, pemerintah daerah menegaskan bahwa ijazah berperan penting bagi masa depan siswa, terutama untuk bekerja dan melanjutkan pendidikan.
“Di bidang pendidikan Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan berbagai program untuk memperbaiki kualitas pendidikan, salah satunya pelarangan penahanan ijazah siswa oleh sekolah,” ujar Rahmat Mirzani Djausal berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menyerahkan kembali ijazah siswa yang sebelumnya tertahan di berbagai sekolah di Lampung.
“Hal ini dilakukan, salah satunya untuk membuka akses bagi para siswa agar lebih mudah masuk ke dunia kerja dan pendidikan lanjutan,” katanya.
Bebas Uang Komite dan Kelas Migran Vokasi
Selain membagikan ijazah, Pemerintah Provinsi Lampung membebaskan uang komite bagi siswa SMA, SMK, dan SLB negeri. Pemerintah menyalurkan kebijakan ini melalui Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD).
Pemerintah daerah juga menjalankan Program Kelas Migran Vokasi. Program ini menyiapkan lulusan SMA dan SMK agar siap bekerja di luar negeri, khususnya Jepang.
“Lalu Pemerintah Provinsi Lampung juga menjalankan program Kelas Migran Vokasi untuk menyiapkan lulusan SMA dan SMK bekerja di luar negeri, khususnya ke Jepang,” ucap dia.
Sekolah Rakyat untuk Keluarga Miskin Ekstrem
Rahmat Mirzani Djausal menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah mengoperasikan Sekolah Rakyat pada tahun ajaran 2025–2026. Program ini menyasar anak-anak dari keluarga miskin ekstrem dan menerapkan sistem pendidikan berasrama dengan pendanaan dari APBN.
“Selain itu, Sekolah Rakyat pun telah mulai beroperasi pada tahun ajaran 2025-2026 di tiga lokasi rintisan untuk anak-anak dari keluarga miskin ekstrem. Program ini dirancang berasrama dengan pendanaan dari APBN untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah provinsi juga telah menetapkan kebijakan larangan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) serta melarang sekolah memaksa siswa mengikuti kegiatan karya wisata atau study tour yang membebani wali murid.

