NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

WNA Singapura Dideportasi Imigrasi Bandar Lampung

Imigrasi Deportasi WNA Singapura

Bandar Lampung, NU Media Jati Agung – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung mendeportasi WNA asal Singapura setelah petugas menemukan pelanggaran dokumen keimigrasian.

Warga negara asing bernama Nor Azmi Bin Hazli tinggal secara ilegal di Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bandar Lampung, Washono, mengatakan petugas memulangkan warga negara Singapura itu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Petugas Imigrasi menjalankan seluruh proses pemulangan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

β€œYang bersangkutan (WNA) telah kami deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” kata Washono di Bandarlampung, Minggu.

Petugas Kawal Proses Deportasi

Washono menjelaskan petugas menjalankan deportasi berdasarkan surat perintah tugas pengawalan dan pemulangan WNA ke negara asal.

Selain itu, petugas mengawal seluruh tahapan keberangkatan hingga WNA tersebut tiba di Singapura.

β€œSeluruh proses deportasi berjalan dengan tertib, aman, dan lancar hingga yang bersangkutan diberangkatkan menuju Singapura,” katanya.

Ia menegaskan pengawasan terhadap warga negara asing harus terus meningkat. Pengawasan itu terutama menyasar WNA yang menerima tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Gambar Artikel

Selain itu, Imigrasi Bandarlampung memperkuat koordinasi dengan maskapai penerbangan, kepolisian bandara, dan Kedutaan Besar Singapura agar proses deportasi berjalan sesuai aturan.

β€œSelain itu, koordinasi lintas instansi seperti dengan pihak maskapai penerbangan, kepolisian bandara, dan Kedutaan Besar Singapura dinilai perlu terus diperkuat guna memastikan proses deportasi berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,” kata dia.

WNA Tinggal Ilegal di Tanggamus

Washono mengungkapkan WNA asal Singapura itu tinggal secara ilegal di Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Petugas kemudian memeriksa dokumen perjalanan milik WNA tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan masa berlaku paspor sudah habis sejak 28 Juli 2025.

Petugas Imigrasi juga menelusuri riwayat perjalanan WNA itu selama berada di Indonesia.

β€œBerdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan benar warga negara Singapura, yang dibuktikan dengan paspor yang dimiliki, namun masa berlakunya telah habis sejak 28 Juli 2025. WNA tersebut masuk ke Indonesia sejak Juni 2024 dan kerap bolak-balik Singapura-Indonesia melalui Pelabuhan Batam untuk menemui istrinya di Tanggamus,” kata dia.

(Ahmad Royani, S.H.I)