Jaksa Ungkap Kronologi Dugaan Perusakan Rumah Dinas Bea Cukai
Surabaya, NU Media Jati Agung – Seorang wanita di Surabaya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah jaksa mendakwanya melakukan perusakan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I.
Terdakwa bernama Murnita Triwidyaning diduga merobohkan bangunan tersebut menggunakan alat berat ekskavator yang ia sewa sendiri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Nurcahyo menyebut tindakan terdakwa mengakibatkan negara mengalami kerugian materiil sekitar Rp537.362.790.

Sebelum pembongkaran berlangsung, terdakwa lebih dahulu mencari penyedia jasa penyewaan alat berat.
Jaksa kemudian memaparkan kronologi dugaan perusakan tersebut dalam persidangan.

“Aksi ini bermula pada Agustus 2025 saat terdakwa menghubungi saksi Novi Yanti untuk mencari informasi penyewaan alat berat. Setelah mendapatkan tautan sewa melalui pesan WhatsApp, Murnita langsung memesan satu unit ekskavator dengan alasan untuk merobohkan sebuah bangunan rumah,” ujar jaksa dalam sidang di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis (2/7/2026).
Rumah dinas yang menjadi objek perkara berada di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya. (Ahmad Royani, S.H.I)


