UU PSDK Disahkan DPR, Sistem Perlindungan Hukum Diperkuat
Jakarta, NU Media Jati Agung— UU PSDK disahkan DPR dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Pengesahan berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026), dan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Pengesahan Dipimpin Puan Maharani di Paripurna
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung jalannya pengambilan keputusan dalam sidang paripurna tersebut.
Ia kemudian mengajukan pertanyaan kepada seluruh peserta rapat sebelum pengesahan dilakukan.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?” tanya Puan.
Selanjutnya, seluruh peserta rapat menjawab secara serempak dengan persetujuan. Dengan demikian, DPR resmi mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.
Pembahasan RUU PSDK Dilakukan Secara Komprehensif
Sebelumnya, DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan RUU PSDK pada tingkat pertama melalui rapat kerja yang dipimpin Komisi XIII DPR RI. Proses ini berlangsung secara sistematis dan melibatkan berbagai pihak terkait.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menjelaskan bahwa regulasi ini memuat 12 bab dan 78 pasal.
Ia menegaskan bahwa substansi undang-undang tersebut fokus pada penguatan perlindungan saksi dan korban.
Perluasan Subjek Perlindungan dalam Sistem Hukum
Selain itu, undang-undang ini memperluas cakupan pihak yang berhak mendapatkan perlindungan.
Tidak hanya saksi dan korban, regulasi ini juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli.
Dengan demikian, negara memberikan jaminan perlindungan kepada seluruh pihak yang berpotensi menghadapi ancaman akibat keterlibatan dalam proses hukum.
Penguatan Peran LPSK sebagai Lembaga Independen
Di sisi lain, UU PSDK disahkan DPR juga menegaskan posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai institusi negara yang independen.

LPSK kini memiliki kewenangan yang lebih kuat dan bebas dari intervensi kekuasaan mana pun.
Selain itu, pemerintah merencanakan pembentukan perwakilan LPSK di daerah sesuai kebutuhan.
Langkah ini bertujuan agar perlindungan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan efektif.
Jaminan Kompensasi dan Dana Abadi untuk Korban
Selanjutnya, undang-undang ini mengatur mekanisme kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada korban. Skema ini berlaku ketika pelaku tidak mampu memenuhi kewajiban ganti rugi.
“Setiap korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, korban tindak pidana terorisme, serta korban tindak pidana kekerasan seksual berhak atas kompensasi,” kata Andreas.
Tidak hanya itu, negara juga menyiapkan dana abadi korban. Dana ini berfungsi untuk mendukung pembiayaan kompensasi sekaligus pemulihan korban secara berkelanjutan.
Pembentukan Satgas untuk Efektivitas Perlindungan
Kemudian, regulasi ini membuka peluang pembentukan satuan tugas khusus di bawah LPSK.
Satgas tersebut akan menjalankan fungsi perlindungan secara lebih efektif terhadap berbagai pihak dalam proses hukum.
Di sisi lain, RUU PSDK termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025–2026 yang diusulkan oleh Komisi XIII DPR RI.
Apresiasi atas Proses Penyusunan hingga Pengesahan
Akhirnya, Andreas Hugo Pareira menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan hingga pengesahan undang-undang ini.
Ia menilai kolaborasi tersebut menghasilkan regulasi yang komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan perlindungan hukum di Indonesia. (ARIF)

