Polda Lampung Tangkap Pelaku TPPO Anak di Bawah Umur
Bandar Lampung, NU Media Jati Agung – Kasus TPPO anak di Lampung kembali menjadi perhatian publik setelah Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menangkap seorang pelaku perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Bandar Lampung.
Kapolda Lampung Helfi Assegaf menjelaskan bahwa pelaku berinisial SHS (17) mengajak dua anak di bawah umur berinisial R (15) dan BA (14) untuk bekerja di Surabaya, Jawa Timur.
Sebelumnya, pelaku menawarkan pekerjaan sebagai terapis dengan iming-iming gaji Rp2 juta setiap pekan. Selain itu, pelaku juga menyiapkan perjalanan kedua korban menuju Surabaya.
Pelaku Gunakan Identitas Palsu untuk Korban
Kapolda Lampung menerangkan bahwa pelaku membuat identitas palsu agar proses keberangkatan korban menuju luar daerah berjalan lancar.
βPelaku berinisial SHS (17), yang berperan mengajak dan menjanjikan pekerjaan terhadap dua anak di bawah umur di Bandar Lampung inisial R (15) dan BA (14),β kata Kapolda Lampung Irjen. Pol Helfi Assegaf di Mapolda Lampung, Selasa.
Selanjutnya, pelaku memotret kedua korban untuk membuat kartu tanda penduduk palsu sebelum keberangkatan ke Surabaya.
βJadi tersangka ini mengajak para korban, untuk bekerja sebagai terapis di wilayah Surabaya, Jawa Timur. Lalu tersangka membelikan tiket dan memberangkatkan korban,β katanya.
Kemudian, kedua korban menuju terminal bus dengan tujuan Surabaya. Pada 12 April 2026, kedua korban tiba di Surabaya dan teman pelaku langsung menjemput mereka menuju apartemen milik agensi.
βMereka berdua di foto oleh pelaku untuk dibuatkan Identitas palsu. Lalu keduanya berangkat menuju terminal bus yang sudah disiapkan dengan tujuan ke Surabaya. Pada 12 April 2026, keduanya tiba di Surabaya dijemput temannya untuk ke apartemen milik agensi, kemudian, pada 15 April korban dibawa ke mes dan langsung dipekerjakan sebagai terapis,β kata dia.

Korban Mengaku Ketakutan dan Ingin Pulang
Tidak lama setelah bekerja, keluarga korban mengetahui keberadaan kedua anak tersebut di Jawa Timur. Setelah itu, korban R menghubungi bibinya dan mengaku merasa takut serta ingin segera pulang ke Lampung.
Namun demikian, pelaku meminta uang Rp10 juta kepada keluarga apabila korban ingin pulang.
βKorban R juga sempat menghubungi bibinya dan merasa ketakutan dan ingin segera pulang, namun, apabila para korban ingin pulang, keluarga korban wajib membayar Rp10 juta ke pelaku SAS. Atas hal itu keluarga langsung melapor ke Polda Lampung,β kata dia.
Polda Lampung Minta Orang Tua Waspadai TPPO
Polda Lampung mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas dan pergaulan anak-anak guna mencegah tindak pidana perdagangan orang.
Selain itu, pihak kepolisian juga meminta tenaga pendidik meningkatkan edukasi kepada pelajar terkait bahaya TPPO yang menyasar anak di bawah umur.
βBegitu juga dengan tenaga pendidik mereka harus mengedukasi muridnya tentang bahaya TPPO. Dengan sinergi dan kewaspadaan berbagai pihak diharapkan TPPO dapat diminimalisir demi melindungi keselamatan dan masa depan generasi masa depan bangsa,β katanya. (Ahmad Royani, S.H.I)

