Ijazah Jadi Perkara, Polisi Periksa Legislator Tubaba
Bandar Lampung, NU Media Jati Agung – Kasus ijazah masuk ranah hukum ketika penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung memeriksa Eli Fitriayana, anggota DPRD Tubaba periode 2024–2029.
Penyidik memeriksa Eli pada Rabu (18/2/2026). Sebelumnya, penyidik menetapkan Eli sebagai tersangka pada Kamis, 12 Februari 2026.
Pemeriksaan Setelah Penetapan Tersangka
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung memanggil Eli untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Selanjutnya, penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan guna memperkuat berkas perkara.
“Yang bersangkutan sudah kita ambil keterangan sebagai tersangka. Ada beberapa hal yang kita tanyakan ke yang bersangkutan dalam proses penyidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, Kamis (19/2/2026).
Jerat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
Kombes Pol Heri menyatakan penyidik menjerat Eli dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 69 ayat 1 dan atau ayat 2.
Dengan dasar itu, Eli menghadapi ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
“Yang bersangkutan diduga menggunakan ijazah yang tidak sesuai atau bukan miliknya untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPRD Kabupaten Tubaba pada Pemilu 2024 hingga terpilih sebagai wakil rakyat,” jelas Kombes Heri.
Penanganan Perkara Sejak 2025
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung menerima laporan dugaan pelanggaran pada 2025. Setelah itu, penyidik mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan saksi dan ahli.
Penyidik menyita selembar ijazah Paket C yang diduga palsu. Selain itu, penyidik mengantongi hasil uji Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Mabes Polri.
“Ijazah ini diduga tidak sesuai milik tersangka yakni ijazah kesetaraan Paket C atau setara dengan ijazah SMA,” beber Kombes Heri.

Temuan Kejanggalan Dokumen Ijazah
Hasil penyelidikan menunjukkan Eli memakai ijazah Paket C tidak sah sebagai syarat pencalonan legislatif pada Mei 2023.
Dokumen itu mencantumkan PKBM Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, sebagai penerbit.
Namun demikian, penyidik bersama Dinas Pendidikan menemukan sejumlah kejanggalan.
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2021 tidak mencatat nama Eli.
Selain itu, daftar nominasi tetap dan absensi ujian Paket C tahun ajaran 2021/2022 tidak memuat namanya.
Di sisi lain, penyidik menemukan nomor seri blanko ijazah DN/PC 0274545 tercatat atas nama Handoko, lulusan 2022.
Selanjutnya, penyidik menemukan NISN berjumlah 11 digit, padahal standar resmi hanya 10 digit.
Saat ini, penyidik melanjutkan pemberkasan untuk tahap hukum berikutnya. (ARIF)

