Pengelola Bantah Aktivitas Tambang Ilegal di Kedamaian
Bandar Lampung, NU Media Jati Agung – Tambang ilegal Bandar Lampung kembali menjadi sorotan setelah sejumlah media memberitakan dugaan aktivitas galian C di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
Namun, pengelola lokasi berinisial YN membantah tudingan tersebut. YN menegaskan lokasi itu bukan area pertambangan ilegal maupun galian C tanpa izin.
Selain itu, YN menilai beberapa pemberitaan terlalu cepat menyimpulkan adanya tambang ilegal. Menurut dia, media perlu melakukan verifikasi langsung sebelum membangun opini publik.
Pengelola Sebut Lokasi untuk Pembangunan Gudang
YN menjelaskan aktivitas di lokasi itu bertujuan untuk pemerataan lahan pembangunan gudang.
Pihak pengelola juga memastikan pekerjaan tersebut mendukung proses pembangunan, bukan aktivitas pertambangan.
“Lokasi ini sedang dipersiapkan untuk pembangunan gudang, sehingga dilakukan pemerataan lahan sesuai kebutuhan pembangunan,” ujar YN sebagaimana dikutip dari Perannews.co.id.
Pengelola Tunjukkan Dokumen Perizinan
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan lokasi tersebut memiliki sejumlah dokumen administrasi dan perizinan pendukung.

Dokumen itu meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta rekomendasi Forum Penataan Ruang (FPR) terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Selain itu, FPR menerbitkan rekomendasi bernomor 650/05/III.04/FPR/2026 pada 3 Februari 2026.
Dokumen tersebut memuat rencana pembangunan gudang di atas lahan seluas 3.029,34 meter persegi. Sementara itu, luas bangunan mencapai sekitar 1.200 meter persegi di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
Publik Minta Pemerintah Lakukan Pemeriksaan
Meski pengelola sudah memberi klarifikasi, polemik tambang ilegal Bandar Lampung di lokasi tersebut masih menarik perhatian masyarakat.
Karena itu, publik meminta pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan. Langkah itu penting agar seluruh aktivitas berjalan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. (Ahmad Royani, S.H.I)

